[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
E-FAKTUR 3.0

Lapor SPT Masa PPN Tak Bisa Pakai CSV Lewat DJP Online & Saluran Lain

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 29 September 2020 | 10.57 WIB
Lapor SPT Masa PPN Tak Bisa Pakai CSV Lewat DJP Online & Saluran Lain
<p>Tampilan awal laman DJP Online.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Jika implementasi nasional e-faktur 3.0 sudah dimulai pada 1 Oktober 2020, seluruh proses terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dilakukan menggunakan e-faktur web based.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pelaporan SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui e-faktur web based dimulai sejak masa pajak September 2020. Oleh karena itu, pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat menyampaikan laporan SPT Masa PPN melalui saluran lain.

ā€œPelaporan SPT Masa PPN menggunakan skema CSV melalui DJP Online dan saluran tertentu lainnya tidak dapat dilakukan mulai masa pajak September 2020,ā€ demikian penjelasan DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (29/9/2020).

Di sisi lain, jika akan melakukan pelaporan SPT Masa PPN atau pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum September 2020, PKP dapat melakukan posting SPT pada aplikasi e-faktur 3.0 kemudian melaporkan CSV melalui DJP Online. Simak Kamus Pajak ā€˜Apa Itu Data CSV?’.

DJP juga kembali menegaskan PKP yang telah melakukan instalasi e-faktur 3.0 tidak dapat kembali menggunakan e-faktur 2.2. Otoritas pajak juga berencana menutup aplikasi e-faktur 2.2 pada 5 Oktober 2020. Simak artikel ā€˜2 Hari Lagi Implementasi Nasional, Jangan Lupa Update e-Faktur 3.0’.

Adapun fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Otoritas mengatakan pada aplikasi e-faktur 2.2, setiap kali PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input secara manual (key-in) melalui skema impor.

ā€Dengan adanya e-faktur 3.0, otoritas akan menyediakan data pajak masukan by system. Dengan demikian, PKP tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-faktur. Simak pula artikel ā€˜DJP Sediakan Data Prepopulated dalam e-Faktur 3.0, Penentunya Tetap WP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.