Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan dengan adanya fitur prepopulated, faktur pajak tidak serta-merta berada dalam menu administrasi pajak masukan.
Dalam laman resminya, DJP menyatakan data faktur pajak yang tersedia di e-Faktur 3.0 tidak dimaksudkan akan langsung berada dalam menu administrasi atau daftar pajak masukan. Pasalnya, wajib pajak masih tetap menjadi penentu atas faktur pajak tersebut.
“Sifatnya data prepopulated sehingga wajib pajak harus menentukan terlebih dahulu masa pajak dan status pengkreditannya. Setelah ditentukan dan di-upload, baru data tersebut masuk ke daftar pajak masukan,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (24/9/2020).
DJP menegaskan fitur prepopulated pajak masukan yang ada di dalam e-Faktur 3.0 merupakan alat baru untuk memudahkan wajib pajak. Dengan fitur ini, wajib pajak tidak perlu melakukan input data secara manual seperti dalam aplikasi e-Faktur 2.2.
Dengan e-Faktur 2.2, setiap kali pengusaha kena pajak (PKP) memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input secara manual (key-in) melalui skema impor data.
“Menu [prepopulated] ini merupakan alat bantu untuk memudahkan wajib pajak agar tidak perlu melakukan input (key-in),” imbuh DJP.
Otoritas juga mengatakan fitur prepopulated pajak masukan e-Faktur 3.0 menggunakan default pajak masukan dikreditkan, kecuali untuk faktur pajak dengan kode transaksi 07 dan 08. Prepopulated pajak masukan e-Faktur tersedia untuk pajak masukan sejak Januari 2020.
Dengan demikian, untuk pengkreditan pajak masukan masa pajak sebelum Agustus 2020, wajib pajak tinggal memilih masa pajak yang akan dikreditkan. Pada saat user memilih masa pajak yang dilaporkan, akan ada sejumlah data yang disediakan.
Data tersebut adalah pajak masukan dari faktur pajak keluaran dari PKP penjual yang sudah memperoleh approval sukses pada masa pajak tersebut. Selain itu, ada data pajak masukan pada 3 masa pajak ke belakang yang belum dikreditkan atau dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN).
“Melalui prosedur ini PKP pembeli dapat memilih untuk mengkreditkan pajak masukan di masa pajak tertentu. Dalam hal PKP memilih untuk mengkreditkan pajak masukan dimaksud, PKP dapat meng-upload pajak masukan yang akan dikreditkan,” demikian penjelasan DJP.
Adapun pajak masukan yang tidak di-upload merupakan pajak masukan yang belum dikreditkan. DJP mengatakan pajak masukan itu akan tersedia untuk pembetulan masa pajak tersebut atau pelaporan SPT masa PPN pada 3 masa pajak berikutnya.
Mekanisme itu tidak hanya berlaku untuk mengkreditkan pajak masukan masa pajak sebelum Agustus 2020, tetapi juga terhadap kasus faktur pajak masa pajak tidak sama atau faktur pajak yang terlambat diterima ke masa pajak Agustus 2020.
Uji coba aplikasi e-Faktur 3.0 sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Implementasi secara nasional akan dilakukan mulai 1 Oktober 2020. Simak artikel ‘Lima Langkah Mudah Update e-Faktur versi 3.0’.(kaw)