KPP MADYA DUA BANDUNG

Lakukan Penagihan Aktif, 2 Ruko Milik Wajib Pajak Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 November 2021 | 18:07 WIB
Lakukan Penagihan Aktif, 2 Ruko Milik Wajib Pajak Disita DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung telah menyita dua unit ruko milik wajib pajak badan lantaran tidak kunjung melunasi utang pajak senilai Rp8,7 miliar.

Kepala KPP Madya Dua Bandung Fery Corly mengatakan penyitaan tersebut penyitaan aset PT X merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif. Adapun nilai dua ruko tersebut ditaksir mencapai Rp7 miliar.

"Tindakan penagihan aktif ini merupakan pelaksanaan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Fery menjelaskan dua unit ruko yang disita tersebut berlokasi di Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. Ruko yang disita oleh KPP tersebut masing-masing memiliki luas 101 meter persegi dan 99 meter persegi.

Dia juga menambahkan utang pajak Rp8,7 miliar tersebut sudah diakui penanggung pajak. Komitmen pelunasan seluruh utang pun sudah disampaikan.

"Wajib pajak juga berharap melalui kegiatan penyitaan ini mampu melunasi utang pajaknya setelah melalui proses lelang," tuturnya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Sementara itu, juru sita pajak negara (JSPN) KPP Madya Dua Bandung Heny menuturkan KPP sudah mengedepankan upaya persuasif agar wajib pajak segera melunasi utang pajak. Berbagai surat sudah dilayangkan kepada wajib pajak hingga berujung pada eksekusi penyitaan aset.

"Sebelum kami sita ruko ini, kami telah melakukan tindakan-tindakan lainnya, antara lain konseling, penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, sampai dengan pelaksanaan sita ini," ujarnya.

Heny berharap kegiatan sita aset tersebut dapat memberikan efek jera kepada penanggung pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dia meyakini kepatuhan wajib pajak yang meningkat dapat membuat penerimaan negara menjadi lebih optimal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional