INGGRIS

Kurang Tepat Sasaran, Insentif Pajak untuk Litbang Diatur Ulang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Kurang Tepat Sasaran, Insentif Pajak untuk Litbang Diatur Ulang

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris berencana memperbaiki pemberian keringanan pajak dalam meningkatkan investasi di bidang penelitian dan pengembangan (litbang).

Menteri Keuangan Rishi Sunak mengatakan pemerintah ingin keringanan pajak pada investasi di bidang litbang berkontribusi penuh untuk kepentingan dalam negeri. Selama ini, keringanan pajak untuk kegiatan litbang justru dimanfaatkan pekerja asing.

“Kami mencoba mengalihkan pendanaan litbang demi mendukung kemajuan teknologi di Inggris,” katanya seperti dilansir todayuknews.com, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Berdasarkan estimasi ONS, total investasi perusahaan Inggris untuk pengembangan litbang mencapai £47,5 miliar. Namun, setengah dari jumlah tersebut dipakai untuk pengembangan litbang di dalam negeri. Sisanya, justru tersebar di luar negeri.

Untuk itu, lanjut Sunak, pemerintah perlu mengatur ulang keringanan pajak untuk investasi di bidang litbang. Dengan pengaturan ulang keringanan pajak tersebut, ia berharap investasi litbang oleh swasta makin besar ke depannya.

“Pemberian subsidi di bidang litbang mencapai miliaran poundsterling, tetapi tidak terjadi di Inggris. Ini tentunya tidak adil bagi pembayar pajak Inggris,” tuturnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Berdasarkan catatan menkeu, pengeluaran Inggris untuk insentif pajak di sektor litbang merupakan tertinggi kedua di OECD. Namun, investasi sektor litbang yang ditanamkan di Inggris hanya 0,9% dari PDB atau di bawah rata-rata OECD sebesar 1,5%.

Lebih lanjut, rincian dari perbaikan litbang ini akan ditetapkan dalam laporan di musim gugur mendatang. Perubahan akan diatur dalam RUU keuangan 2022-2023 dan akan berlaku mulai April 2023. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara