KEBIJAKAN PAJAK

Kurang dari 2 Minggu Lagi, WP Badan UMKM Tak Pakai PPh Final PP 23

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 15:58 WIB
Kurang dari 2 Minggu Lagi, WP Badan UMKM Tak Pakai PPh Final PP 23

Ilustrasi. Perajin UMKM memasak kue kacang hijau di Desa Baro, Peukan Bada, Aceh Besar, Aceh, Minggu (31/10/2021). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kurang dari 2 minggu lagi, tepatnya mulai 2022, seluruh wajib pajak badan yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya sudah harus menggunakan ketentuan umum atau normal.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP 23/2018, penggunaan skema PPh final dibatasi selama 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas (PT). Batas waktu 4 tahun pajak berlaku untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.

“Jadi betul-betul PP 23/2018 merupakan tempat transisi, tempat mempersiapkan wajib pajak [UMKM] untuk mengikuti ketentuan perpajakan secara normal, khususnya pajak penghasilan,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo mengingatkan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Dengan ketentuan dalam PP 23/2018, PT yang sudah menggunakan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya wajib akan dikenai rezim pajak normal mulai tahun pajak 2021. Sementara untuk koperasi, CV, atau firma berlaku mulai tahun depan. Adapun batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi adalah 7 tahun.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPh badan batal turun menjadi 20% mulai tahun depan. Tarif PPh badan akan tetap sebesar 22% pada tahun depan dan setelahnya.

Kendati menggunakan rezim pajak umum, wajib pajak UMKM tetap bisa memanfaatkan fasilitas penurunan tarif PPh badan sebesar 50% yang diatur dalam Pasal 31E UU Pajak Penghasilan (PPh). Simak infografis ‘UMKM Perlu Tahu dan Ingat Ketentuan Pajak Ini’.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Dalam Pasal 31E UU PPh disebutkan wajib pajak dalam negeri beromzet sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum (Pasal 17) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Beberapa ulasan mengenai transisi penggunaan rezim umum pajak dari rezim PPh final dapat Anda baca pula dalam Fokus Harus Pakai Rezim Pajak Umum, UMKM Siap Naik Kelas?. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System