SE-33/2020

Kuota Wajib Pajak yang Manfaatkan Pelayanan Tatap Muka Ditentukan KPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juni 2020 | 16:33 WIB
Kuota Wajib Pajak yang Manfaatkan Pelayanan Tatap Muka Ditentukan KPP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama

JAKARTA, DDTCNews – Kuota wajib pajak yang bisa datang ke kantor pajak untuk memanfaatkan pelayanan tatap muka akan ditentukan oleh masing-masing unit vertikal Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan unit vertikal DJP akan menjadi penentu kuota wajib pajak yang dapat dilayani secara langsung. Jumlah wajib pajak yang bisa dilayani akan disesuaikan dengan kondisi kantor dan sumber daya manusia yang bertugas.

"KPP akan mengatur jumlah wajib pajak yang bisa dilayani tatap muka dalam suatu waktu tertentu, misalnya untuk per hari," katanya Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Bentuk pelayanan dan konsultasi langsung disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Hal ini untuk memastikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 tetap dijalankan dengan baik. Kantor pusat, sambungnya, memberikan pedoman dalam pelaksanaan di lapangan nantinya.

Menurut Hestu, setiap kantor pajak mempunyai kapasitas yang beragam dalam urusan pelayanan langsung. Terlebih, pada masa pandemi Covid-19 saat ini, dibutuhkan jarak aman dalam berinteraksi secara langsung yang memenuhi kaidah protokol kesehatan. Simak artikel ‘Suhu Tubuh 38°C ke Atas, WP Tidak Boleh Masuk Kantor Pajak’.

Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020, mulai 15 Juni 2020, pelayanan tatap muka akan dibuka kembali. Namun, ada sejumlah layanan yang tetap akan diarahkan secara elektronik atau online.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Layanan yang tidak akan diberikan secara tatap muka antara lain pertama, pendaftaran NPWP. Kedua, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing.

Ketiga, surat keterangan fiskal (SKF). Keempat, surat keterangan penerbitan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (validasi SSP PPhTB).

Kelima, aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN). Keenam, layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara). Simak pula artikel ‘DJP Rilis Panduan Pelaksanaan Tugas dan Layanan Pajak Saat New Normal’.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

"Nantinya pelayanan langsung akan sesuai dengan kapasitas ruangan tempat pelayanan terpadu (TPT) dan petugas yang melayani. Ini sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19," imbuh Hestu.

Seperti diketahui, untuk mendapatkan layanan konsultasi secara langsung atau tatap muka dengan pegawai DJP, wajib pajak perlu membuat perjanjian terlebih dahulu. Pembuatan perjanjian melalui saluran yang telah tersedia seperti email, telepon, atau chat. Simak artikel ‘Mau Konsultasi Tatap Muka dengan Pegawai DJP? Harus Buat Janji Dulu’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M