SE-33/2020

Kuota Wajib Pajak yang Manfaatkan Pelayanan Tatap Muka Ditentukan KPP

Redaksi DDTCNews
Senin, 08 Juni 2020 | 16.33 WIB
Kuota Wajib Pajak yang Manfaatkan Pelayanan Tatap Muka Ditentukan KPP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama

JAKARTA, DDTCNews – Kuota wajib pajak yang bisa datang ke kantor pajak untuk memanfaatkan pelayanan tatap muka akan ditentukan oleh masing-masing unit vertikal Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan unit vertikal DJP akan menjadi penentu kuota wajib pajak yang dapat dilayani secara langsung. Jumlah wajib pajak yang bisa dilayani akan disesuaikan dengan kondisi kantor dan sumber daya manusia yang bertugas.

"KPP akan mengatur jumlah wajib pajak yang bisa dilayani tatap muka dalam suatu waktu tertentu, misalnya untuk per hari," katanya Senin (8/6/2020).

Bentuk pelayanan dan konsultasi langsung disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Hal ini untuk memastikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 tetap dijalankan dengan baik. Kantor pusat, sambungnya, memberikan pedoman dalam pelaksanaan di lapangan nantinya.

Menurut Hestu, setiap kantor pajak mempunyai kapasitas yang beragam dalam urusan pelayanan langsung. Terlebih, pada masa pandemi Covid-19 saat ini, dibutuhkan jarak aman dalam berinteraksi secara langsung yang memenuhi kaidah protokol kesehatan. Simak artikel ‘Suhu Tubuh 38°C ke Atas, WP Tidak Boleh Masuk Kantor Pajak’.

Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020, mulai 15 Juni 2020, pelayanan tatap muka akan dibuka kembali. Namun, ada sejumlah layanan yang tetap akan diarahkan secara elektronik atau online.

Layanan yang tidak akan diberikan secara tatap muka antara lain pertama, pendaftaran NPWP. Kedua, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing.

Ketiga, surat keterangan fiskal (SKF). Keempat, surat keterangan penerbitan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (validasi SSP PPhTB).

Kelima, aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN). Keenam, layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara). Simak pula artikel ‘DJP Rilis Panduan Pelaksanaan Tugas dan Layanan Pajak Saat New Normal’.

"Nantinya pelayanan langsung akan sesuai dengan kapasitas ruangan tempat pelayanan terpadu (TPT) dan petugas yang melayani. Ini sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19," imbuh Hestu.

Seperti diketahui, untuk mendapatkan layanan konsultasi secara langsung atau tatap muka dengan pegawai DJP, wajib pajak perlu membuat perjanjian terlebih dahulu. Pembuatan perjanjian melalui saluran yang telah tersedia seperti email, telepon, atau chat. Simak artikel ‘Mau Konsultasi Tatap Muka dengan Pegawai DJP? Harus Buat Janji Dulu’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.