Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 turut memuat kriteria penanggung pajak yang dapat diusulkan untuk dilakukan pencegahan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) PMK 61/2023, pencegahan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
“Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi penggalan Pasal 1 PMK 61/2023, dikutip pada Selasa (4/7/2023).
Adapun iktikad baik diragukan jika tidak melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran meskipun telah diberitahukan surat paksa dan/atau menyembunyikan/memindahtangankan barang yang dimiliki/dikuasai, termasuk akan membubarkan badan, setelah timbulnya utang pajak.
Pengusulan pencegahan bagian dari serangkaian tindakan penagihan pajak. Pengusulan pencegahan dapat dilakukan jika telah dilakukan penjualan barang sitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan, atau pemindahbukuan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.
Namun, sesuai dengan Pasal 6 ayat (8) PMK 61/2023, pengusulan pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal surat paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan, pelaksanaan penyitaan, atau penjualan barang sitaan. Skema ini dapat dilakukan dalam beberapa kondisi.
Pertama, objek sita tidak dapat ditemukan. Kedua, hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun. Ketiga, terdapat indikasi penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.
Keempat, terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya. Kelima, terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.
Berdasarkan pada Pasal 56 ayat (1) PMK 61/2023, pejabat mengajukan permintaan pencegahan kepada menteri keuangan. Atas permintaan pencegahan tersebut, menteri keuangan menetapkan keputusan menteri mengenai pencegahan.
Keputusan menteri mengenai Pencegahan tersebut paling sedikit memuat 3 hal. Pertama, identitas penanggung pajak yang dikenakan pencegahan. Kedua, alasan untuk melakukan pencegahan. Ketiga, jangka waktu pencegahan.
“Jangka waktu pencegahan … diberikan paling lama 6 bulan,” bunyi penggalan ketentuan Pasal 56 ayat (4) PMK 61/2023.
Adapun permintaan pencegahan hingga penerbitan keputusan menteri dilakukan secara elektronik atau tertulis. Permintaan secara tertulis dilakukan jika sistem informasi belum tersedia atau terdapat gangguan pada jaringan termasuk gangguan pada sistem dan/atau keadaan luar biasa lainnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) PMK 61/2023, menteri keuangan menyampaikan keputusan mengenai pencegahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 3 hari sejak tanggal keputusan ditetapkan.
“Penyampaian keputusan menteri … disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan,” bunyi penggalan Pasal 57 ayat (2) PMK 61/2023.
Berdasarkan pada Pasal 58 ayat (1) PMK 61/2023, dalam keadaan yang mendesak, dirjen pajak dapat meminta secara langsung kepada pejabat imigrasi untuk melakukan Pencegahan. Permintaan secara langsung disertai dengan surat permintaan pencegahan.
Pejabat imigrasi yang dimaksud merupakan pejabat pada tempat pemeriksaan imigrasi atau unit pelaksana teknis yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi.
“Keadaan mendesak … meliputi tanda-tanda Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia atau melarikan diri ke luar negeri,” bunyi penggalan Pasal 58 ayat (2) PMK 61/2023.
Menteri keuangan wajib menyampaikan keputusan mengenai pencegahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal permintaan disampaikan.
“Menteri menyampaikan keputusan menteri mengenai pencegahan … ke alamat domisili penanggung pajak, keluarga penanggung pajak, atau perwakilan negara penanggung pajak di Indonesia paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan menteri ditetapkan,” bunyi penggalan Pasal 59 PMK 61/2023. (Maria Magdalena/kaw)