Ilustrasi.
BANJARMASIN, DDTCNews - Sepuluh kantor pelayanan pajak (KPP) pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menerbitkan 167 surat paksa secara serentak.
Dalam keterangan resmi, Kanwil DJP Kalselteng menyebut total nilai ketetapan pajak yang termuat dalam 167 surat paksa dimaksud mencapai Rp17,56 miliar.
"Langkah ini merupakan tindakan lanjutan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya surat teguran," sebut Kanwil DJP Kalselteng, dikutip pada Senin (31/3/2025).
Nilai ketetapan dalam surat paksa yang diterbitkan oleh KPP di Provinsi Kalimantan Tengah mencapai Rp5,1 miliar, sedangkan nilai ketetapan dalam surat paksa yang diterbitkan oleh KPP di Provinsi Kalimantan Selatan mencapai Rp12,45 miliar.
Penegakan hukum melalui penerbitan surat paksa tidak hanya bertujuan untuk menindak wajib pajak yang tidak patuh, tetapi juga untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.
Penanggung pajak harus melunasi utang pajak dalam dalam waktu 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan. Bila tidak, aset milik penanggung pajak akan disita lalu dilelang.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyampaikan bahwa kantor pajak telah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
"Saya harap seluruh wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu guna menghindari sanksi administratif maupun serangkaian tindakan penagihan. Alhasil, kepatuhan pajak meningkat dan penerimaan negara untuk pembangunan nasional dapat terjaga," tuturnya. (rig)