PEMILU 2024

KPU Susun Aturan Dana Kampanye Pemilu, Bakal Berlaku Agustus 2023

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Juli 2023 | 12:00 WIB
KPU Susun Aturan Dana Kampanye Pemilu, Bakal Berlaku Agustus 2023

Ilustrasi. Warga mencari namanya pada papan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Balai Desa Muntung, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (4/7/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait berencana melakukan harmonisasi atas Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilu.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan peraturan itu diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 dan akan mulai digunakan pada Agustus 2023.

"Kami harus mempersiapkan segala sesuatunya agar Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilu berjalan lancar," katanya dikutip dari situs web KPU, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Kementerian dan lembaga hingga asosiasi yang turut terlibat dalam harmonisasi antara lain Bawaslu, DKPP, Sekretariat Kabinet, PPATK, OJK, IAPI, IAI, Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, dan Kemenkumham.

Sebagai informasi, dana kampanye pemilu secara spesifik diatur dalam Pasal 325 hingga Pasal 339 UU 7/2017 s.t.d.d Perpu 1/2022 tentang Pemilu. Dalam pasal-pasal tersebut, diatur secara terperinci tentang dana kampanye pilpres dan pileg.

Dana kampanye pilpres menjadi tanggung jawab pasangan capres dan cawapres. Dana bisa diperoleh dari pasangan calon bersangkutan, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Baca Juga:
Gubernur BI Yakin Rupiah Bakal Kembali Menguat, Ternyata Ini Alasannya

"Dana kampanye yang berasal dari pihak lain ... berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah," bunyi Pasal 326 UU Pemilu.

Sumber Pendanaan Kampanye Pilpres

Dana kampanye pilpres yang berasal dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar, sedangkan dana dari kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar.

Dana-dana sumbangan tersebut juga harus dilaporkan ke KPU dengan mencantumkan identitas pemberi sumbangan secara jelas. Batasan sumbangan dana kampanye yang sama juga berlaku bagi peserta pileg anggota DPR dan DPRD.

Khusus untuk pileg anggota DPD, dana sumbangan dari pihak perseorangan dibatasi maksimal senilai Rp750 juta, sedangkan sumbangan dari kelompok, perusahaan, dan badan usaha dibatasi senilai Rp1,5 miliar. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar