KOTA DENPASAR

KPP Ini Ingatkan Kewajiban Perpajakan dari Dana Desa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Juni 2021 | 09:01 WIB
KPP Ini Ingatkan Kewajiban Perpajakan dari Dana Desa

Suasana di halaman KPP Pratama Denpasar Timur di Denpasar, Bali. KPP Pratama Denpasar Timur melakukan edukasi perpajakan terkait dengan penggunaan dana desa di salah satu desa di Kota Denpasar, Bali. (Foto: Facebook KPP Pratama Denpasar Timur)

DENPASAR, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di Pulau Bali melakukan edukasi perpajakan terkait dengan penggunaan dana desa di salah satu desa di Kota Denpasar, Bali.

KPP Pratama Denpasar Timur melaksanakan edukasi perpajakan belanja dana desa dengan menyambangi Desa Sanur Kaja. Perangkat desa ini mendapatkan edukasi perihal kewajiban perpajakan dari anggaran dana desa.

Kepala Desa Sanur Kaja I Made Sudana mengatakan pentingnya edukasi perpajakan dari dana desa. Melalui edukasi diharapkan perangkat desa mampu melaksanakan kewajiban perpajakan dari anggaran dana desa dengan benar dan sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Ratusan Desa Dapat Dana dari APBN, Kantor Pajak Perkuat Pengawasan

"Penting untuk meningkatkan pengetahuan pengelolaan dana desa termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan," katanya dikutip dari laman resmi DJP pada Selasa (15/6/2021).

Kades Sudana menyampaikan agar proses edukasi dan sosialisasi perpajakan dapat berlanjut di masa depan. Menurutnya, perangkat desa masih membutuhkan informasi dan pendampingan terkait dengan perpajakan.

Menurutnya, pendampingan akan membantu perangkat desa patuh terhadap ketentuan perpajakan dalam pengelolaan dana desa. Dia menyampaikan edukasi perpajakan tidak hanya dihadiri oleh perangkat desa tapi juga ikut dihadiri tokoh masyarakat dan perwakilan warga.

Baca Juga:
Fiskus Kunjungi Sejumlah Kantor Desa, Ingatkan Soal Penyetoran Pajak

"KPP Pratama Denpasar Timur diharapkan dapat memberikan solusi jika ada kesulitan mengenai perpajakan yang terkait dengan dana desa," ungkap Sudana.

Adapun kegiatan edukasi perpajakan dana desa disampaikan oleh tim penyuluh KPP Pratama Denpasar Timur. Materi edukasi yang diberikan antara lain jenis-jenis pajak dan tarif pajak yang berlaku.

Selanjutnya, edukasi tentang pemenuhan kewajiban perpajakan dari belanja dana desa dan kebijakan insentif pajak yang berlaku saat ini. Melalui edukasi perpajakan ini diharapkan mampu memberikan motivasi kepada warga agar patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 18:00 WIB KPP PRATAMA GARUT

Ratusan Desa Dapat Dana dari APBN, Kantor Pajak Perkuat Pengawasan

Rabu, 31 Januari 2024 | 12:30 WIB KP2KP BONTOSUNGGU

Fiskus Kunjungi Sejumlah Kantor Desa, Ingatkan Soal Penyetoran Pajak

Kamis, 04 Januari 2024 | 11:13 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Dana Desa Tetap Berputar di Desa

Senin, 01 Januari 2024 | 16:40 WIB PMK 145/2023

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?