KOTA DENPASAR

KPP Ini Ingatkan Kewajiban Perpajakan dari Dana Desa

Redaksi DDTCNews
Minggu, 20 Juni 2021 | 09.01 WIB
KPP Ini Ingatkan Kewajiban Perpajakan dari Dana Desa

Suasana di halaman KPP Pratama Denpasar Timur di Denpasar, Bali. KPP Pratama Denpasar Timur melakukan edukasi perpajakan terkait dengan penggunaan dana desa di salah satu desa di Kota Denpasar, Bali. (Foto: Facebook KPP Pratama Denpasar Timur)

DENPASAR, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di Pulau Bali melakukan edukasi perpajakan terkait dengan penggunaan dana desa di salah satu desa di Kota Denpasar, Bali.

KPP Pratama Denpasar Timur melaksanakan edukasi perpajakan belanja dana desa dengan menyambangi Desa Sanur Kaja. Perangkat desa ini mendapatkan edukasi perihal kewajiban perpajakan dari anggaran dana desa.

Kepala Desa Sanur Kaja I Made Sudana mengatakan pentingnya edukasi perpajakan dari dana desa. Melalui edukasi diharapkan perangkat desa mampu melaksanakan kewajiban perpajakan dari anggaran dana desa dengan benar dan sesuai ketentuan.

"Penting untuk meningkatkan pengetahuan pengelolaan dana desa termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan," katanya dikutip dari laman resmi DJP pada Selasa (15/6/2021).

Kades Sudana menyampaikan agar proses edukasi dan sosialisasi perpajakan dapat berlanjut di masa depan. Menurutnya, perangkat desa masih membutuhkan informasi dan pendampingan terkait dengan perpajakan.

Menurutnya, pendampingan akan membantu perangkat desa patuh terhadap ketentuan perpajakan dalam pengelolaan dana desa. Dia menyampaikan edukasi perpajakan tidak hanya dihadiri oleh perangkat desa tapi juga ikut dihadiri tokoh masyarakat dan perwakilan warga.

"KPP Pratama Denpasar Timur diharapkan dapat memberikan solusi jika ada kesulitan mengenai perpajakan yang terkait dengan dana desa," ungkap Sudana.

Adapun kegiatan edukasi perpajakan dana desa disampaikan oleh tim penyuluh KPP Pratama Denpasar Timur. Materi edukasi yang diberikan antara lain jenis-jenis pajak dan tarif pajak yang berlaku.

Selanjutnya, edukasi tentang pemenuhan kewajiban perpajakan dari belanja dana desa dan kebijakan insentif pajak yang berlaku saat ini. Melalui edukasi perpajakan ini diharapkan mampu memberikan motivasi kepada warga agar patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.