KEBIJAKAN FISKAL

Kontribusi Manufaktur ke PDB Menurun, Nasdem: Butuh Insentif Fiskal

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Kontribusi Manufaktur ke PDB Menurun, Nasdem: Butuh Insentif Fiskal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Nasdem DPR mengusulkan pemerintah untuk memberikan insentif fiskal kepada sektor manufaktur ketika memberikan tanggapan atas nota keuangan dan RAPBN 2024.

Anggota Fraksi Partai Nasdem Fauzi H Amro mengatakan kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB masih perlu ditingkatkan. Sebab, kontribusi sektor tersebut terhadap PDB kurang lebih hanya sebesar 18% dan cenderung turun.

"Pada 2002, manufaktur adalah sektor tertinggi dengan kontribusi sebesar 31,95%," katanya, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Pada kuartal II/2023, sektor manufaktur hanya memberikan kontribusi sebesar 18,25% terhadap PDB dan hanya mampu bertumbuh sebesar 4,88%. Pertumbuhan sektor manufaktur tersebut lebih rendah ketimbang pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,17%.

Menurut Fauzi, insentif fiskal dan peningkatan anggaran penelitian masih perlu diberikan sehingga kontribusi sektor manufaktur terhadap ekonomi dapat ditingkatkan ke level 20% dari PDB atau lebih.

Untuk diketahui, sektor manufaktur, terutama yang bersifat padat karya, sesungguhnya memiliki hak dalam mendapatkan insentif investment allowance. Insentif ini diberikan berdasarkan PP 45/2019 dan PMK 16/2020.

Baca Juga:
Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Wajib pajak industri padat karya berhak memanfaatkan investment allowance sepanjang bidang usahanya tercakup dalam Lampiran PMK 16/2020 dan mempekerjakan paling sedikit 300 tenaga kerja Indonesia.

Bentuk insentif yang diberikan tersebut ialah pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Fasilitas diberikan selama 6 tahun sebesar 10% per tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial.

Walau telah diberikan sejak 2020, fasilitas investment allowance baru dimanfaatkan wajib pajak pada 2022. Pada akhir 2022, setidaknya terdapat 7 wajib pajak yang telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas investment allowance. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?