KEBIJAKAN FISKAL

Kontribusi Manufaktur ke PDB Menurun, Nasdem: Butuh Insentif Fiskal

Muhamad Wildan
Selasa, 22 Agustus 2023 | 15.30 WIB
Kontribusi Manufaktur ke PDB Menurun, Nasdem: Butuh Insentif Fiskal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Nasdem DPR mengusulkan pemerintah untuk memberikan insentif fiskal kepada sektor manufaktur ketika memberikan tanggapan atas nota keuangan dan RAPBN 2024.

Anggota Fraksi Partai Nasdem Fauzi H Amro mengatakan kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB masih perlu ditingkatkan. Sebab, kontribusi sektor tersebut terhadap PDB kurang lebih hanya sebesar 18% dan cenderung turun.

"Pada 2002, manufaktur adalah sektor tertinggi dengan kontribusi sebesar 31,95%," katanya, Selasa (22/8/2023).

Pada kuartal II/2023, sektor manufaktur hanya memberikan kontribusi sebesar 18,25% terhadap PDB dan hanya mampu bertumbuh sebesar 4,88%. Pertumbuhan sektor manufaktur tersebut lebih rendah ketimbang pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,17%.

Menurut Fauzi, insentif fiskal dan peningkatan anggaran penelitian masih perlu diberikan sehingga kontribusi sektor manufaktur terhadap ekonomi dapat ditingkatkan ke level 20% dari PDB atau lebih.

Untuk diketahui, sektor manufaktur, terutama yang bersifat padat karya, sesungguhnya memiliki hak dalam mendapatkan insentif investment allowance. Insentif ini diberikan berdasarkan PP 45/2019 dan PMK 16/2020.

Wajib pajak industri padat karya berhak memanfaatkan investment allowance sepanjang bidang usahanya tercakup dalam Lampiran PMK 16/2020 dan mempekerjakan paling sedikit 300 tenaga kerja Indonesia.

Bentuk insentif yang diberikan tersebut ialah pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Fasilitas diberikan selama 6 tahun sebesar 10% per tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial.

Walau telah diberikan sejak 2020, fasilitas investment allowance baru dimanfaatkan wajib pajak pada 2022. Pada akhir 2022, setidaknya terdapat 7 wajib pajak yang telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas investment allowance. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.