KEBIJAKAN FISKAL

Konsolidasi Fiskal, Batas Maksimal Defisit dan Utang APBD 2023 Turun

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Desember 2022 | 11:30 WIB
Konsolidasi Fiskal, Batas Maksimal Defisit dan Utang APBD 2023 Turun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memutuskan untuk menurunkan batas maksimal kumulatif defisit dan pembiayaan utang pada APBD 2023.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 194/2022, batas maksimal kumulatif defisit APBD 2023 ditetapkan hanya sebesar 0,14% dari PDB, jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan batas tahun ini mencapai 0,32% dari PDB.

"Defisit APBD ... merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 194/2022, dikutip Sabtu (24/12/2022).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepastian Belanja APBD, Pemda Harus Punya Database Pajak

Dengan batas maksimal kumulatif defisit APBD yang menurun, batas maksimal defisit APBD per daerah juga diturunkan. Bagi daerah dengan kapasitas fiskal daerah (KFD) sangat tinggi, defisit APBD 2023 dibatasi maksimal sebesar 2,8% dari pendapatan daerah. Sebagai perbandingan, daerah dengan KFD sangat tinggi pada tahun ini bisa menetapkan defisit APBD maksimal 5,3% dari pendapatan daerah.

Batas maksimal defisit anggaran untuk daerah dengan KFD tinggi juga diturunkan dari sebesar 5% dari pendapatan daerah pada tahun ini menjadi hanya sebesar 2,6% pada tahun depan.

Selanjutnya, batas maksimal defisit anggaran untuk daerah dengan KFD sedang diturunkan dari 4,7% menjadi 2,4% dari pendapatan daerah. Batas maksimal defisit untuk daerah dengan KFD rendah juga diturunkan dari 4,4% menjadi tinggal 2,2% dari pendapatan daerah.

Baca Juga:
Ada Perda Baru, Tarif PBB Tanjungpinang Naik

Terakhir, batas maksimal defisit anggaran untuk daerah dengan KFD sangat rendah diturunkan dari 4,1% menjadi tinggal 2% dari pendapatan daerah.

"Defisit APBD ... merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 194/2022.

Guna memantau defisit APBD 2023, pemda wajib melaporkan rencana defisit tahun depan kepada dirjen perimbangan keuangan sebelum raperda tentang APBD ditetapkan.

Baca Juga:
Ada Kondisi Darurat, Pemda Boleh Cairkan Pokok Dana Abadi Daerah

Bila rencana defisit melampaui batas maksimal defisit APBD yang ditetapkan dan pemda belum mengajukan permohonan pelampauan batas defisit, pemda harus segera menyampaikan permohonan kepada menteri keuangan c.q dirjen perimbangan keuangan.

Selanjutnya, realisasi defisit APBD setiap semester juga harus dilaporkan kepada menteri keuangan c.q dirjen perimbangan keuangan dan menteri dalam negeri. Posisi defisit semester I/2023 harus dilaporkan paling lambat pada 31 Juli 2023, sedangkan posisi defisit semester II/2023 harus dilaporkan paling lambat pada 31 Januari 2023.

Pemda yang tidak menyampaikan laporan realisasi defisit sesuai batas waktu yang ditentukan akan dijatuhi sanksi penundaan penyaluran DAU dan DBH. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 28 Februari 2024 | 14:00 WIB PAJAK DAERAH

Tingkatkan Kepastian Belanja APBD, Pemda Harus Punya Database Pajak

Sabtu, 13 Januari 2024 | 14:01 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Ada Perda Baru, Tarif PBB Tanjungpinang Naik

Minggu, 07 Januari 2024 | 13:30 WIB PP 1/2024

Ada Kondisi Darurat, Pemda Boleh Cairkan Pokok Dana Abadi Daerah

Jumat, 05 Januari 2024 | 11:00 WIB PP 1/2024

PP Baru Terbit! Begini Syarat Pemda Bentuk Dana Abadi Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari