Ilustrasi. Perajin melakukan proses penyaringan cairan kedelai untuk pembuatan tahu di pabrik Industri Kecil Menengah (IKM) Tahu Timbul Jaya, Banda Aceh, Aceh, Minggu (2/3/2025). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Dana alokasi khusus (DAK) fisik ternyata punya peran dalam mendorong produktivitas industri kecil dan menengah (IKM) Tanah Air.
Dirjen IKM dan Aneka Kementerian Perindustrian Reni Yanita menyampaikan skema pembiayaan DAK fisik bidang IKM bisa membantu pelaku industri untuk mengakses bahan baku, membangun rumah produksi, membeli mesin, hingga promosi dan pemasaran.
“Selain itu, ke depannya IKM bisa dapat menjadi bagian dari rantai pasok pelaku industri lainnya yang berskala lebih besar, maupun sektor ekonomi terkait lainnya,” ungkap Reni dikutip pada Minggu (6/4/2025).
Sekretaris Dirjen IKM dan Aneka Yedi Sabaryadi menambahkan, dalam proses pengusulan DAK, pemerintah daerah akan melakukan pengusulan melalui aplikasi Krisna dengan berkoordinasi melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat.
Pengajuan DAK dilakukan sesuai dengan tematik dan lokasi prioritas (lokpri) yang telah diinformasikan melalui sosialisasi kebijakan DAK kepada Pemda.
“Selama pada aplikasi Krisna bisa melakukan pengusulan DAK, berarti daerah tersebut sesuai dengan lokpri yang ditentukan, dan selanjutnya Pemda harus mengisi Readiness Criteria yang harus diunggah pada aplikasi Krisna dan harus sesuai dengan tematik yang ditentukan,” jelas Yedi.
Nantinya usulan yang diajukan akan melalui beberapa tahapan penilaian, verifikasi, penetapan alokasi dana DAK setiap daerah, hingga penyusunan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
Salah satu sentra IKM yang berkembang melalui pemanfaatan DAK Fisik Bidang IKM adalah Sentra IKM Olahan Pangan yang berada di Dusun Pancor Dao, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sentra yang mendapatkan dana DAK pada tahun 2023 ini beroperasi melalui pengelolaan oleh Koperasi Produsen Syariah Sentra Olahan Pangan, sedangkan untuk asetnya dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah.
Yedi mengungkapkan, Sentra IKM Olahan Pangan Kabupaten Lombok Tengah juga telah mendapatkan tambahan sarana seperti tempat penjemuran pati singkong, penambahan paving block di halaman sentra, pembelian perlengkapan produksi, pengadaan alat pengukur suhu, loyang jemur, alat jahit karung dan bantuan kemasan. “Ada pula bantuan bahan baku singkong kepada IKM tepung tapioka, pengadaan bibit ubi kayu, serta fasilitasi pameran bagi IKM,” ucapnya.
Yedi berharap, capaian Sentra IKM Olahan Pangan Lombok Tengah dapat menjadi acuan bagi sentra-sentra sejenis di daerah lainnya, terutama dalam mengembangkan sentra IKM olahan pangan yang mampu menjadi penghubung para pelaku IKM baik dengan sektor industri lainnya maupun buyer yang didatangkan oleh berbagai pihak.
Berdasarkan Pasal 1 angka 72 UU HKPD, dana alokasi khusus (DAK) adalah bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
Secara lebih terperinci, DAK terdiri atas 3 jenis. Pertama, DAK fisik yang digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah. Kedua, DAK nonfisik yang digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik daerah.
Ketiga, hibah kepada daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (sap)