JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Anggun C. Sasmi turut mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2025.
Anggun menilai WNI di mana pun berada bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan bangsa. Salah satu cara paling sederhananya adalah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
"Apalagi sekarang sudah lebih mudah, kita bisa lewat online," katanya dalam video yang diunggah oleh akun Instagram KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua, dikutip pada Jumat (27/3/2026).
Merujuk pada Pasal 3 PER-23/PJ/2025, orang pribadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) merupakan WNI maupun warga negara asing (WNA) yang memenuhi salah satu dari 3 kriteria. Pertama, bertempat tinggal di Indonesia.
Kedua, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan. Ketiga, dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Perlu menjadi perhatian, orang pribadi yang merupakan SPDN akan menjadi wajib pajak dalam negeri (WPDN) dalam hal telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
"Jadi jangan lupa lapor SPT tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret," ujar Anggun.
Mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui coretax. Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat menyampaikan SPT tahunan melalui coretax, wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui coretax.
Khusus wajib pajak orang pribadi, DJP juga telah menyediakan coretax form untuk memudahkan penyampaian SPT Tahunan. (dik)
