Unggahan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Rossa mengajak wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.
Rossa mengatakan wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui berbagai saluran, termasuk e-filing. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan secara online akan lebih memudahkan karena tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak.
"Prosesnya cukup mudah, cepat, dan bisa dilakukan melalui daring sehingga kita tidak perlu lagi untuk datang ke kantor layanan pajak," katanya dalam video yang diunggah Instagram @pajakjaksel2, dikutip pada Sabtu (15/3/2025).
Rossa mengatakan wajib pajak yang memiliki NPWP wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, wajib pajak juga perlu bergegas menyampaikan SPT Tahunan sebelum periodenya berakhir, terutama untuk orang pribadi.
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
"Saya sudah melapor, dan kamu kapan?" ujarnya.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Walaupun coretax administration system telah diterapkan sejak 1 Januari 2025, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. (sap)