TINGKAT kepatuhan pajak di Indonesia masih cenderung fluktuatif. Dilansir dari DJP, rasio kepatuhan formal pada periode 2017-2019 tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah wajib pajak terdaftar.
Salah satu penyebab belum optimalnya kepatuhan pajak ialah tingginya biaya kepatuhan (tax compliance cost). Oleh karena itu, upaya mengatasi tingginya biaya kepatuhan kian penting untuk dilakukan. Namun pertanyaannya, bagaimana cara agar dapat mengidentifikasi biaya kepatuhan pajak?
Pada kesempatan kali ini, DDTC PodTax berkesempatan untuk berbincang mengenai metode perhitungan biaya kepatuhan pajak bersama Dosen Ilmu Perpajakan dan Koordinator Tax Education and Research Center LPEM FEB UI, Ibu Christine Tjen.
Episode ini mengulas studi yang dilakukan oleh University of New South Wales dalam mengukur biaya kepatuhan PPN di suatu negara. Lantas, apa yang membedakan metode di penelitian ini dengan metode yang telah berkembang? Kemudian, apakah metode tersebut dapat menjadi model generik untuk mengukur biaya kepatuhan bagi jenis pajak lainnya?
Yuk langsung tonton dan dengarkan penjelasan selengkapnya bersama Lenida Ayumi hanya di DDTC Podtax!