Ada Apa dengan Pajak episode ke-51.
JAKARTA, DDTCNews - Tere Liye sempat mengungkapkan kekhawatirannya tentang pajak yang harus dibayar oleh penulis pada 7Â tahun lalu. Dia merasa bahwa pajak royalti yang harus ditanggung oleh penulis terlalu berat.
Curahan hati Tere Liye tersebut kemudian diangkat oleh media massa, di mana dia membandingkan pajak yang harus ditanggung oleh penulis atas royalti yang diterima dengan pajak yang harus ditanggung oleh profesi lain seperti dokter, akuntan, atau pengacara. Jumlah pajak yang harus dibayar oleh penulis jauh lebih tinggi dibandingkan dengan profesi-profesi tersebut.
Pendapat Tere Liye sebenarnya tidak salah. Dokter, akuntan, pengacara, dan profesi pekerjaan bebas lainnya dengan pendapatan tahunan kurang dari Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Dengan menggunakan NPPN, dasar penghitungan PPh pada akhir tahun menjadi lebih kecil dari jumlah pendapatan bruto.
Profesi penulis sebenarnya juga termasuk dalam subjek PER-17/PJ/2015. Ini berarti bahwa penulis juga dapat menggunakan NPPN dalam menghitung pajaknya. Namun, perbedaan pendapat muncul ketika objek yang dikenakan PPh adalah royalti.
Adapun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah pedoman yang digunakan untuk menentukan jumlah pendapatan neto yang akan digunakan dalam menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan NPPN? Dan bagaimana ketentuan penggunaan NPPN untuk royalti yang diperoleh oleh penulis?
Temukan jawabannya dalam episode ke-51 Bincang Academy bersama Rinaldi, Tax Specialist dari DDTC Fiscal Research & Advisory.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video melalui tautan berikut:Â
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)