Bincang Academy episode ke-43
JAKARTA, DDTCNews - Globalisasi dan integrasi ekonomi turut mengubah bagaimana suatu grup perusahaan multinasional beroperasi. Sebagai upaya efisiensi dan meningkatkan laba, transaksi lintas batas antarperusahaan multinasional makin marak terjadi.
Di sisi lain, otoritas pajak berusaha melindungi basis pajak di masing-masing yurisdiksi. Termasuk di antaranya atas arus jasa antara perusahaan multinasional.
Tak terelakkan, sengketa antara otoritas pajak dan wajib pajak terkait dengan transaksi jasa antarperusahaan multinasional (intra-group services) dapat berpotensi terjadi. Sengketa yang terjadi mengarah kepada pertanyaan, apakah biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak atas jasa intragrup dapat diperlakiukan sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Lantas, apa saja isu-isu transfer pricing yang biasa muncul terkait dengan intra-group services? Bagaimana upaya untuk mengantisipasi risiko transfer pricing atas transaksi intra-group services?
Simak penjelasan strateginya dalam Bincang Academy episode ke-43 bersama Specialist of DDTC Consulting Fidela Dhusi. Fidela merupakan konsultan pajak yang berpengalaman menangani berbagai kasus analisis transfer pricing atas intra-group services.
Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)