Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Memperkuat Pro Bono Perpajakan dan Ombudsman untuk Bangun Kepercayaan

[DDTCNews] Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2026 | 14.00 WIB
Memperkuat Pro Bono Perpajakan dan Ombudsman untuk Bangun Kepercayaan
Agam Pandu, 
Purworejo, Jawa Tengah

ADA satu hal yang sering kali membuat resah ketika membaca komentar warganet setiap kali isu pajak muncul. Bukan hanya soal besarnya pajak yang harus dibayar, tetapi anggapan bahwa pajak itu untuk orang kecil, sedangkan orang kaya punya banyak cara untuk menghindarinya.

Keluhan lain pun bermunculan: “Sudah bayar pajak, digunakan untuk program yang berguna, enggak?”, “Kenapa urusan pajak ribet sih, kita kerja sendiri, bayar sendiri, lapor sendiri?”, atau “Orang kecil disuruh patuh, yang besar kok sepertinya punya banyak pilihan?”

Tentu, komentar masyarakat di media sosial itu tidak bisa begitu saja dianggap sebagai gambaran keseluruhan sistem pajak Indonesia. Namun demikian, keresahan yang terus berulang tetap layak diperhatikan.

Jangan-jangan, di balik keresahan tersebut terdapat persoalan yang lebih mendasar, seperti masih terbatasnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai perpajakan. Apakah masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak?

Lalu, apakah mereka tahu ke mana harus bertanya ketika tidak memahami aturan? Atau, pajak selama ini hanya dipahami sebagai kewajiban yang harus dibayar karena negara mewajibkannya?

Di sisi lain, keresahan mengenai penggunaan pajak juga tidak bisa semata-mata dianggap sebagai persoalan rendahnya literasi. Masyarakat memang berhak mempertanyakan bagaimana uang yang mereka bayarkan digunakan.

Ketika penggunaan anggaran dipersepsikan tidak produktif atau tidak memberikan manfaat yang sebanding, pertanyaan “untuk apa saya membayar pajak?” menjadi wajar. Pada akhirnya, persoalan tersebut bermuara pada satu hal yang sangat penting, yaitu kepercayaan.

Kirchler, Hoelzl, dan Wahl (2008) melalui Slippery Slope Framework menjelaskan kepatuhan pajak tidak hanya dipengaruhi oleh kekuatan otoritas dalam menegakkan aturan, seperti pemeriksaan dan sanksi, tetapi juga oleh kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak.

Artinya, negara memang membutuhkan penegakan hukum, tetapi kepatuhan yang lahir secara sukarela juga membutuhkan kepercayaan.

Pandangan tersebut sejalan dengan kajian OECD (2019) mengenai tax morale, yang menunjukkan bahwa kemauan masyarakat membayar pajak berkaitan dengan berbagai faktor, termasuk kepercayaan kepada pemerintah, persepsi mengenai keadilan, kualitas pelayanan publik, dan hubungan masyarakat dengan administrasi pajak.

Dengan demikian, ketika masyarakat merasa pajak terlalu rumit, mempertanyakan penggunaannya, atau merasa akses terhadap informasi perpajakan sulit, persoalannya tidak selalu berarti masyarakat tidak mau membayar pajak. Bisa jadi, mereka belum cukup memahami sistemnya atau belum cukup percaya terhadap sistem tersebut.

Persoalan ini menjadi makin penting ketika melihat UMKM. Seorang pelaku usaha kecil harus memikirkan produksi, pemasaran, pelanggan, karyawan, dan arus kas, sekaligus memahami aturan pajak, menghitung kewajiban, membayar, dan melaporkannya.

Sementara itu, perusahaan besar pada umumnya memiliki sumber daya yang lebih memadai untuk menggunakan staf pajak maupun jasa konsultan profesional.

Saat negara mengharapkan UMKM memenuhi kewajiban perpajakannya, pertanyaannya seharusnya tidak berhenti pada “bagaimana membuat mereka patuh?”, tetapi juga “apakah kita sudah memberikan akses yang cukup agar mereka mampu memenuhi kewajibannya?”

Pro bono Perpajakan yang Lebih Terstruktur

Indonesia sebenarnya tidak memulai dari nol. DJP telah menyediakan berbagai layanan konsultasi, sedangkan tax center dan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) turut membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakan.

Organisasi profesi konsultan pajak juga mulai terlibat dalam pendampingan UMKM. Salah satunya ialah kerja sama antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Kementerian UMKM serta pengembangan tax clinic gratis dengan kontribusi anggota secara pro bono.

Praktik pendampingan itu sebenarnya dapat dikembangkan menjadi ekosistem pro bono perpajakan yang lebih terstruktur. Pemerintah tidak harus membiayai seluruh jasa konsultasi pajak. Pemerintah dapat memfasilitasi program pro bono perpajakan dengan mempertemukan UMKM yang membutuhkan pendampingan dengan konsultan pajak yang bersedia memberikan layanan secara sukarela.

Tax center dapat membantu edukasi dasar, organisasi profesi menyediakan tenaga profesional, sedangkan pemerintah menyediakan platform, koordinasi, fasilitas, dan menentukan kelompok UMKM yang diprioritaskan.

Dengan model tersebut, UMKM yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi tidak harus menghadapi sistem perpajakan seorang diri. Mereka dapat memperoleh bantuan untuk memahami kewajiban, bukan untuk mencari cara menghindari pajak. Pendampingan ini juga dapat membuat mereka lebih mampu memenuhi kewajibannya secara benar dan mandiri.

Gagasan tersebut bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Australia, misalnya, memiliki National Tax Clinic Program yang didukung pemerintah untuk memberikan bantuan perpajakan gratis kepada masyarakat yang kesulitan memperoleh jasa profesional.

Amerika Serikat juga memiliki Low Income Taxpayer Clinics bagi wajib pajak berpenghasilan rendah. Pelajarannya, bukan berarti Indonesia harus menyalin sistem negara lain, melainkan akses terhadap bantuan perpajakan dapat menjadi bagian dari infrastruktur kepatuhan.

Namun, bantuan konsultasi hanya menyelesaikan satu sisi persoalan. Bagaimana jika wajib pajak sudah berusaha memenuhi kewajibannya, tetapi justru mengalami pelayanan yang kurang baik, prosedur yang tidak jelas, keterlambatan, atau dugaan maladministrasi?

Nah, dalam kondisi seperti tersebut, wajib pajak tidak hanya membutuhkan informasi, tetapi juga membutuhkan perlindungan. Indonesia sebenarnya memiliki Ombudsman yang dapat menangani dugaan maladministrasi pelayanan publik, termasuk persoalan pelayanan perpajakan.

Namun, Afrika Selatan menunjukkan bahwa pengawasan administrasi perpajakan dapat dibuat lebih terarah melalui Office of the Tax Ombud, yang secara khusus menangani keluhan wajib pajak terhadap administrasi pajak.

Model tersebut memberikan pelajaran bahwa negara tidak hanya perlu memiliki kewenangan untuk memungut pajak, tetapi juga mekanisme yang memastikan kewenangan tersebut dijalankan secara adil.

Penguatan peran Ombudsman dalam persoalan administrasi perpajakan dapat menjadi langkah yang lebih realistis. Misal, penguatan tersebut dapat diarahkan pada penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses, peningkatan koordinasi dengan instansi terkait, serta pemanfaatan hasil pengaduan sebagai masukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan perpajakan.

Dengan demikian, ketika masalah belum terjadi, wajib pajak memiliki akses terhadap taxpayer assistance melalui konsultasi dan pendampingan pro bono. Saat masalah sudah terjadi, tersedia taxpayer protection melalui mekanisme pengaduan yang kredibel.

Keduanya memiliki tujuan yang saling melengkapi. Bantuan meningkatkan kemampuan wajib pajak untuk memahami dan menjalankan kewajibannya. Perlindungan meningkatkan rasa keadilan ketika wajib pajak berhadapan dengan persoalan administrasi. Pada akhirnya, keduanya dapat memperkuat kepercayaan dan kepatuhan sukarela.

Pemeriksaan tetap diperlukan dan pelanggaran tetap harus ditindak. Namun, jika tujuan akhirnya ialah membangun kepatuhan yang berkelanjutan, mungkin kita perlu mengubah pertanyaan. Bukan hanya “bagaimana membuat masyarakat patuh?”, tetapi juga “bagaimana membuat masyarakat mampu dan percaya untuk patuh?”

Indonesia sebenarnya sudah memiliki banyak bagian dari jawabannya: DJP, Renjani, Tax Center, IKPI, Kementerian UMKM, dan Ombudsman RI. Tantangannya ialah menghubungkan bagian-bagian tersebut menjadi sebuah ekosistem bantuan dan perlindungan wajib pajak yang lebih kuat.

Sebab, pada akhirnya, pajak bukan hanya tentang berapa banyak uang yang berhasil dipungut negara. Pajak juga tentang seberapa besar masyarakat percaya bahwa sistem tersebut adil dan dapat dijalankan secara bersama-sama. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.