
BELANJA perpajakan (tax expenditure) mulai menjadi pembahasan yang menarik sejak nilainya mencapai Rp400,1 triliun pada 2024, tumbuh 10,4% dari tahun sebelumnya Rp362,5 triliun. Jika dibandingkan dengan PDB, nilai belanja perpajakan tersebut setara dengan 1,81% PDB.
Meskipun Indonesia telah meraih peringkat pertama dalam Global Tax Expenditure Transparency Index (GTETI, 2026), pengelolaan belanja perpajakan tetap perlu menjadi perhatian. Terlebih, pada tahun ini, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.357 triliun.
Pada saat yang sama, basis pajak dapat dipengaruhi oleh berbagai rencana pemberian insentif kepada perusahaan yang saat ini sedang dirumuskan. Karena itu, pengelolaan belanja perpajakan yang tepat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal.
Sebagai perbandingan, Global Tax Expenditure Database (GTED) menunjukkan rata-rata nilai belanja perpajakan global mencapai sekitar 4% dari PDB dan 25% dari total penerimaan pajak di 109 negara. Beberapa negara bahkan mencatat nilai belanja perpajakan sebesar 7%-8% PDB, seperti Australia, Latvia, dan Inggris. Adapun belanja perpajakan Belanda mencapai 14,2% PDB.
Di sejumlah negara Uni Eropa lainnya, nilai belanja perpajakan tercatat sekitar 16%-30% dari total penerimaan pajak atau setara dengan 2%-3% PDB. Sementara itu, Amerika Serikat mencatat belanja perpajakan sekitar 6% PDB.
Di Indonesia, salah satu komponen dengan proporsi besar dalam belanja perpajakan adalah fasilitas pembebasan PPh atas dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri. Nilainya mencapai Rp140,7 triliun atau 24,39% dari total belanja perpajakan (DJSEF, 2024).
Di sisi lain, manfaat dari insentif tersebut masih perlu dievaluasi untuk memastikan fasilitas yang diberikan telah mencapai tujuan kebijakan yang ditetapkan.
Dalam riset ekonomi publik, terdapat risiko bahwa fasilitas perpajakan tidak selalu menghasilkan tambahan investasi atau manfaat ekonomi sebagaimana yang diharapkan. Sebagai contoh, riset terhadap perusahaan di Swiss pada 2019 menunjukkan pengurangan pajak dividen tidak berpengaruh terhadap peningkatan investasi.
Temuan tersebut memang tidak serta-merta dapat digeneralisasi ke Indonesia, tetapi memberikan gambaran mengenai pentingnya evaluasi terhadap efektivitas suatu insentif. Fenomena deadweight loss, yaitu pemberian insentif yang tidak menghasilkan nilai tambah sesuai dengan tujuan kebijakan, merupakan salah satu kondisi yang perlu diantisipasi.
Tanpa evaluasi komprehensif yang dipublikasikan oleh instansi berwenang, masyarakat akan memiliki keterbatasan dalam menilai efektivitas suatu kebijakan. Publikasi belanja perpajakan yang tersedia selama ini lebih banyak membahas nominal potensi penerimaan yang tidak dipungut dan belum banyak menguraikan kerangka evaluasi kuantitatif.
Misal, belum tersedia pengukuran komprehensif maupun Cost-Benefit Analysis (CBA) yang dapat diakses masyarakat terkait dampak fasilitas seperti tax holiday dan tax allowance di kawasan KEK terhadap ekspor, lapangan kerja, dan pengembangan teknologi.
Penelitian LSE menunjukkan kebijakan perpajakan yang kurang memperhatikan dampak fiskal dapat menjadi salah satu faktor yang meningkatkan tekanan terhadap kondisi fiskal suatu negara.
Pengalaman Sri Lanka, misalnya, menunjukkan perubahan tarif PPN dari 15% menjadi 8% diikuti dengan penurunan rasio pajak dari 11,6% menjadi 8,15% serta defisit di atas 10% pada 2020 (IMF, 2022).
Pengalaman tersebut memberikan pelajaran bahwa kebijakan yang mengurangi penerimaan perlu disertai dengan perhitungan dampak fiskal yang memadai sehingga tetap mendukung keberlanjutan fiskal.
Pengelolaan belanja perpajakan yang tepat penting untuk memastikan insentif yang diberikan dapat mencapai tujuan kebijakan sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Sebagai contoh, Korea Selatan mengintegrasikan laporan belanja perpajakan ke dalam laporan National Budget atau yang setara dengan APBN di Indonesia. Selain itu, terdapat ketentuan batas atas (ceiling) total belanja perpajakan yang tidak boleh melebihi rata-rata belanja perpajakan selama tiga tahun sebelumnya ditambah 0,5%.
Korea Selatan juga menerapkan evaluasi ex-ante dan ex-post terhadap insentif baru. Amerika Serikat pun memasukkan laporan tahunan belanja perpajakan ke dalam dokumen Anggaran Presiden (US Budget) sejak 1974.
Metodologi evaluasi dan penghitungan juga menjadi aspek penting dalam menentukan efektivitas suatu insentif. Selama ini, perhitungan revenue forgone (pendapatan yang tidak dipungut) menjadi salah satu metode yang umum digunakan dengan memanfaatkan mikrosimulasi berdasarkan transaksi riil.
Namun, pendekatan tersebut memiliki keterbatasan karena cenderung bersifat statis dan mikro serta belum sepenuhnya menangkap kondisi makroekonomi maupun perubahan perilaku wajib pajak.
Oleh karena itu, metode lain yang dapat digunakan, sebagaimana direkomendasikan oleh World Bank dan IMF, adalah Cost-Benefit Analysis (CBA).
Pengujian dilakukan dengan membandingkan penerimaan yang tidak dipungut dan biaya administrasi dengan manfaat sosial-ekonomi yang diharapkan. Analisis tersebut dapat dilakukan, antara lain, dengan menghitung net present value dari proyek atau kegiatan yang memperoleh insentif.
Evaluasi CBA dapat menjadi salah satu dasar dalam penerapan sunset clause, yaitu ketentuan dalam regulasi yang menetapkan masa berlaku suatu fasilitas hingga jangka waktu tertentu, misalnya tiga hingga lima tahun. Perpanjangan insentif dilakukan setelah melalui evaluasi yang memadai untuk menilai apakah fasilitas tersebut telah mencapai tujuan dan memberikan manfaat sesuai dengan sasaran kebijakan.
Analisis CBA dapat dilengkapi dengan metode lain, seperti Difference-in-Differences (DiD) maupun Computable General Equilibrium (CGE). DiD dapat digunakan untuk membandingkan dampak sebelum dan sesudah suatu kebijakan diterapkan, sedangkan CGE dapat membantu mensimulasikan dampak kebijakan terhadap berbagai sektor perekonomian.
Metode lain yang dapat diterapkan ialah Social Return on Investment (SROI). SROI dapat digunakan untuk mengukur dampak sosial atas insentif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pendekatan ini memperhitungkan eksternalitas sosial, seperti peningkatan kesejahteraan, kualitas lingkungan hidup, serta keterampilan tenaga kerja.
Selanjutnya, manfaat tersebut dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan suatu rasio biaya terhadap manfaat sosial. SROI memiliki keunggulan dalam mengukur dampak sosial yang tidak selalu mudah dikuantifikasi melalui pendekatan ekonomi konvensional.
Metode SROI telah diterapkan di Inggris dalam kerangka Social Value Act dan pedoman HM Treasury Green Book. Sebagai contoh, evaluasi SROI diterapkan pada program pemberdayaan mantan narapidana dan penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja. Manfaat program antara lain diukur melalui perubahan tingkat kriminalitas dan pengurangan kebutuhan terhadap subsidi pengangguran.
Melalui integrasi evaluasi belanja perpajakan dengan proses penyusunan RAPBN serta penerapan metodologi analisis yang komprehensif, parlemen dan masyarakat memiliki instrumen yang lebih baik untuk menilai efektivitas insentif.
Hasil evaluasi tersebut juga dapat menjadi dasar untuk mempertahankan, memperbaiki, atau menghentikan insentif yang tidak mencapai tujuan kebijakan. Evaluasi dan penataan kembali insentif yang kurang efektif juga menjadi salah satu rekomendasi World Bank (2026).
Penataan insentif yang tidak mencapai tujuan kebijakan telah dilakukan di beberapa negara sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara. Burkina Faso, misalnya, memberlakukan pembatasan terhadap insentif korporasi yang dinilai tidak memberikan multiplier effect terhadap perekonomian dan mencatat peningkatan rasio pajak dari 11,9% menjadi 16,8%.
Selain itu, Gambia mencabut fasilitas pengecualian PPN atas impor dan mencatat peningkatan rasio pajak sebesar 4,4%. Kendati demikian, perubahan rasio pajak tersebut tetap perlu dilihat dalam konteks kebijakan dan kondisi ekonomi masing-masing negara sehingga tidak dapat semata-mata dikaitkan dengan satu kebijakan.
Strategi pengelolaan serta evaluasi belanja perpajakan yang komprehensif bisa membantu memastikan insentif diberikan secara lebih tepat sasaran. Harapannya, pengorbanan penerimaan negara diarahkan pada kebijakan yang mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
