LOMBA MENULIS ARTIKEL PAJAK

Mencegah Pengemplang Pajak dengan Teknologi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 Januari 2018 | 20.28 WIB
ddtc-loaderMencegah Pengemplang Pajak dengan Teknologi
Leonardo Trustanto,
Universitas Sebelas Maret - Solo

PERPAJAKAN di Indonesia saat ini sedang mengalami tren yang pasang surut. Penerimaan pajak dari beberapa sektor menunjukan tren yang positif pada semester I 2017. 

Sektor yang mengalami tren yang positif yaitu pertambangan yang tumbuh 50% dan perdagangan sekitar 13,8%. Namun ada beberapa sektor yang masih dirasa kurang dalam penerimaan pajak tahun 2017.

Jika dilihat dari target yang akan direalisasikan dalam 2017, kita dapat melihat capaian pada semester I masih dirasa kurang dalam mendongkrak penerimaan pajak. Sebagai negara yang memiliki kekayaan agraris, penerimaan pajak dari sektor agraria dapat dimanfaatkan untuk penerimaan pajak yang maksimal.

Sektor agraria yang masih kurang dalam penerimaan pajak yaitu sektor perkebunan khususnya perkebunan kelapa sawit. Kebanyakan wilayah di luar jawa sebagai penghasil terbesar industri kelapa sawit sehingga membuat penyerapan pajak dari industry ini kurang maksimal.

Penerimaan pajak dalam industri kelapa sawit masih dirasa kurang bahkan banyak pengusaha yang tidak membayar pajak.

Oleh karena itu, penulis memiliki beberapa solusi yang dapat ditawarkan untuk meningkatkan lagi penerimaan pajak dari sektor agraria.

Berdasarkan data yang ada, wilayah perkebunan sawit di Indonesia memiliki total lahan sawit kurang lebih sampai 4 juta hektar. Data tersebut belum ditambah dengan perkebunan sawit yang illegal.

Akan tetapi, menurut data yang ada penerimaan pajak dari sektor perkebunan sawit terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Jika dilihat lebih dalam lagi industri perkebunan kelapa sawit memiliki banyak sekali jenis perpajakan yang harus mereka bayarkan seperti pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan badan, dan masih banyak lagi. Hal ini yang dirasa sulit untuk pengusaha perkebunan kelapa sawit.

Penulis juga menuliskan sistem yang dipakai agar penerimaan pajak dapat terlaksana dengan baik. Sistem yang dibuat diberi nama e-tonight (Tax Monitoring Lighthouse System).

Penerapan sistem ini cukup sederhana dan diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam hal pengambilan kebijakan pajak oleh pemerintah.

Sistem e-Tonight?

SEPERTI yang kita ketahui bersama bahwa perkebunan kelapa sawit dapat menjadi sumber pendapatan dan pembuka lapangan pekerjaan. Tidak mengherankan apabila banyak pengusahaan baik besar maupun kecil tidak mau membayar pajak yang besar.

Biasanya relevansi data yang ada di lapangan dengan administrasi bertolak belakang. Oleh sebab itu, sistem e-Tonight diharapkan pula dapat memantau dan mengidentifikasi objek pajak strategis bagi pemerintah. Cara penerapannya dibagi dalam tiga tahap yaitu:

Tahap pertama yaitu pengumpulan data dan penghitungan. Direktorat Jenderal Pajak meminta data perusahaan perkebunan sawit di Indonesia baik melalui Kementerian Perindustrian atau dari  perusahaan terkait.

Untuk data dari perusahaan terkait dapat diaudit oleh petugas pajak secara acak. Kemudian Ditjen Pajak juga meminta data pemetaan wilayah perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia.

Setelah mendapat data yang dibutuhkan, Ditjen Pajak pusat melakukan penghitungan terhadap jumlah pajak yang dibayarkan seperti pada umumnya. Setelah dilakukan penghitungan oleh dirjen pajak.

Langkah selanjutnya, hasil penghitungan terlebih dahulu diinput ke dalam sistem e-Tonight. Hasil penghitungan tersebut dapat mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahan secara keseluruhan.

Setiap perusahaan industri perkebunan/usaha rumah tangga kelapa sawit dapat membuat akun e-Tonight di kantor pajak terkait secara offline atau online di website dirjen pajak.

Tahap kedua yaitu publikasi hasil. Data yang sudah dimasukan ke dalam e-Tonight kemudian dapat dilihat oleh perusahaan terkait dan dapat menjadi panduan bagi pemerintah untuk mengetahui jumlah pajak yang ditanggung.

Pembayaran harus dilakukan secepatnya oleh perusahaan terkait sesuai periode pajak yang ditentukan. Pembayaran dapat dilakukan seperti pembayaran pajak pada umumnya.

Namun, badan usaha tersebut dapat menerima verifikasi pembayaran  di dalam sistem e-Tonight.  Apabila badan usaha terkait belum membayar pajak maka sistem dalam e-Tonight dapat menandai perusahaan yang tidak membayar pajak.

Selain itu, perusahaan terkait tidak dapat memperoleh ijin untuk membuka lahan dan ijin perdagangan dan pengolahan sawit. Perusahaan dapat mengajukan keberatan terhadap ketetapan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apabila wajib pajak terkait tidak melakukan keberatan maksimal 15 hari maka dianggap setuju. Kegunaan dari sistem e-Tonight dalam tahap ini yaitu dapat melakukan identifikasi perusahaan yang belum membayar pajak tanpa mengajukan keberatan.

Selain itu, dapat menjadi bahan pertimbangan perijinan pembukaan lahan dan perdangan bagi lembaga terkait.

Tahap ketiga yaitu pengelompokan. Setelah dilakukan publikasi serta identifikasi perusahaan/badan usaha terkait, selanjutnya adalah pengelompokan perusahaan berdasarkan kemampuan membayar pajak.

Pengelompokan ini dibagi dalam 3 tahapan level. Level pertama yaitu perusahaan yang tidak pernah membayar pajak tanpa pemberitahuan selama 2 tahun atau lebih  dan sering memalsukan dokumen perusahaan.

Sanksinya adalah kesulitan mengurus perijinan,administrasi dan dalam pengawasan pemerintah. Level kedua yaitu perusahaan yang menunggak pajak selama 1 tahun dan jarang melakukan etikat buruk terhadap pembayaran pajak.

Sanksinya pengurusan dokumen diperlambat tetapi urusan dokumen dapat jadi tepat waktu. Selain itu, mendapat sedikit subsidi dari pemerintah untuk perdagangan ekspor.

Level ketiga yaitu  perusahaan yang tepat waktu membayar pajak, pelaporan kekayaan sesuai realita sesungguhnya. Pada level ini, perusahaan mendapat beragam kemudahan yaitu perijianan cepat, pemerintah bertanggung jawab terhadap perdagangan ekspor produk tersebut.

Sistem e-tonight yang dibuat oleh penulis diharapkan dapat mendongkrak penerimaan pajak dari sektor perkebunan. Selain itu, dengan adanya sistem ini diharapkan pemerintah juga dapat mengawasi perusahaan perkebunan.

Oleh karena itu, melalui sistem ini penulis berharap semua pengusaha dapat mematuhi ketentuan pajak yang ada karena pajak berguna untuk kemanfaatan negara dan masyarakat. Semoga melalui sistem yang dibuat ini dapat menjadi alternatif kebijakan pemerintah.*

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.