Andy Jayani,
Pertanyaan :
NAMA saya Alex, tax manager dari sebuah perusahaan di Jakarta. Perusahaan kami sedang menghadapi pemeriksaan pajak atas SPT tahunan PPh wajib pajak badan tahun pajak 2016, status Kurang Bayar (KB).
SP2 diterbitkan pada tanggal 20 Agustus 2019. Pemeriksa pajak menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan menerbitkan SPHP. Pertanyaan kami adalah mengingat kondisi darurat wabah Covid-19, apakah dimungkinkan untuk meminta penundaan penerbitan SPHP dan pembahasan akhir dengan pemeriksa pajak?
Jawaban :
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Alex . Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020. Pasal 4 ayat (1) huruf c Perpu 1/2020 mengatur kebijakan di bidang perpajakan yang meliputi perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kemudian, Pasal 8 Perpu 1/2020 mengatur secara lebih rinci terkait perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, yaitu yang berkenaan dengan:
Di samping itu, Menteri Keuangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.29/PMK.03/2020, yang dapat memperpanjang jatuh tempo penyelesaian pelayanan administrasi perpajakan untuk jangka waktu penyelesaian tertentu, yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak (Pasal 2 ayat (1) dan (2)). Simak artikel ‘PMK Baru Soal Pelayanan Administrasi Perpajakan Akibat Virus Corona’.
Adapun yang dimaksud dengan pelayanan administrasi perpajakan adalah merujuk pada Pasal 1 angka (1) PMK 29/2020, yaitu kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mengharuskan penerbitan produk hukum oleh Ditjen Pajak.
Selanjutnya, Dirjen Pajak menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-178/PJ/2020. Dalam diktum kedua KEP 178/2020 diatur bahwa terhadap pelayanan administrasi perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal ditetapkan sebagai berikut:
Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, secara hukum tidak ada ketentuan yang mengatur tentang perpanjangan penyampaian SPHP, mengingat penyampaian SPHP tidak tercakup dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang diberikan perpanjangan waktu sesuai Pasal 8 Perpu 1/2020.
Di samping itu, penyampaian SPHP yang merupakan rangkaian dari pemeriksaan, tidak mempunyai batasan waktu apabila pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap SPT yang kurang bayar. Dengan demikian, pemeriksaan termasuk ke dalam huruf c butir kedua KEP 178/2020 yang tidak diberikan perpanjangan.
Demikian jawaban kami. Salam.
Sebagai informasi, setiap Selasa dan Kamis, kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel, terutama jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut. (Disclaimer)