PMK 29/2020

PMK Baru Soal Pelayanan Administrasi Perpajakan Akibat Virus Corona

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 16:05 WIB
PMK Baru Soal Pelayanan Administrasi Perpajakan Akibat Virus Corona

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal menerbitkan beleid yang berisi tentang pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan kahar akibat pandemi virus Corona (Covid-19).

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.29/PMK.03/2020. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 7 April 2020 ini terbit dengan salah satu pertimbangannya adalah penyebaran Covid-19 telah berimplikasi pada pelayanan administrasi perpajakan.

Pasalnya, ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan belum memberikan pengaturan terkait pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan kahar yang berdampak secara nasional terhadap wajib pajak dan Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

“Sehingga perlu pengaturan mengenai pelayanan administrasi perpajakan kepada wajib pajak sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.

Otoritas menyatakan untuk memberi kepastian hukum dalam pelayanan kepada wajib pajak akibat pandemi Covid-19, perlu memberikan pedoman pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan dan penerbitan produk hukum perpajakan atas pelayanan administrasi perpajakan itu di DJP.

Dalam Pasal 2 beleid itu disebutkan dalam keadaan kahar, jatuh tempo penyelesaian pelayanan administrasi perpajakan dapat diperpanjang untuk jangka waktu penyelesaian tertentu. Hal ini ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Penetapan jangka waktu penyelesaian tertentu dapat dibedakan menurut tingkat kedaruratan atau bencana pada masing-masing daerah berdasarkan keputusan kepala daerah atu pejabat instansi yang berwenang.

Perpanjangan jangka waktu penyelesaian tidak berlaku jika mengakibatkan penyelesaian atas pelayanan administrasi perpajakan melampaui jangka waktu penyelesaian yang telah diatur dalam undang-undang (UU), peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), atau peraturan pemerintah (PP).

Sesuai Pasal 3 PMK tersebut, dalam keadaan kahar, ketentuan mengenai keharusan untuk memperpanjang atau mengajukan permohonan kembali produk hukum pelayanan administrasi perpajakan tidak berlaku.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Adapun pelayanan administrasi perpajakan yang dimaksud tidak termasuk yang pelayanan administrasi perpajakan yang jatuh tempo penyelesaian atau ketentuan perpanjangan atau permohonan kembali telah diatur dalam UU, Perpu, atau PP.

Tidak termasuk pula pelayanan administrasi perpajakan yang penerbitan produk hukum atas permohonannya telah dapat dilakukan secara daring melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Dirjen Pajak atau saluran tertentu yang terintegrasi dengan sistem informasi DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara