Ilustrasi gedung Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal menerbitkan beleid yang berisi tentang pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan kahar akibat pandemi virus Corona (Covid-19).
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.29/PMK.03/2020. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 7 April 2020 ini terbit dengan salah satu pertimbangannya adalah penyebaran Covid-19 telah berimplikasi pada pelayanan administrasi perpajakan.
Pasalnya, ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan belum memberikan pengaturan terkait pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan kahar yang berdampak secara nasional terhadap wajib pajak dan Ditjen Pajak (DJP).
“Sehingga perlu pengaturan mengenai pelayanan administrasi perpajakan kepada wajib pajak sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.
Otoritas menyatakan untuk memberi kepastian hukum dalam pelayanan kepada wajib pajak akibat pandemi Covid-19, perlu memberikan pedoman pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan dan penerbitan produk hukum perpajakan atas pelayanan administrasi perpajakan itu di DJP.
Dalam Pasal 2 beleid itu disebutkan dalam keadaan kahar, jatuh tempo penyelesaian pelayanan administrasi perpajakan dapat diperpanjang untuk jangka waktu penyelesaian tertentu. Hal ini ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak.
Penetapan jangka waktu penyelesaian tertentu dapat dibedakan menurut tingkat kedaruratan atau bencana pada masing-masing daerah berdasarkan keputusan kepala daerah atu pejabat instansi yang berwenang.
Perpanjangan jangka waktu penyelesaian tidak berlaku jika mengakibatkan penyelesaian atas pelayanan administrasi perpajakan melampaui jangka waktu penyelesaian yang telah diatur dalam undang-undang (UU), peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), atau peraturan pemerintah (PP).
Sesuai Pasal 3 PMK tersebut, dalam keadaan kahar, ketentuan mengenai keharusan untuk memperpanjang atau mengajukan permohonan kembali produk hukum pelayanan administrasi perpajakan tidak berlaku.
Adapun pelayanan administrasi perpajakan yang dimaksud tidak termasuk yang pelayanan administrasi perpajakan yang jatuh tempo penyelesaian atau ketentuan perpanjangan atau permohonan kembali telah diatur dalam UU, Perpu, atau PP.
Tidak termasuk pula pelayanan administrasi perpajakan yang penerbitan produk hukum atas permohonannya telah dapat dilakukan secara daring melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Dirjen Pajak atau saluran tertentu yang terintegrasi dengan sistem informasi DJP. (kaw)