Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro saat memberikan kuliah umum di Institut STIAMI.
JAKARTA, DDTCNews - Implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) dinilai akan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro mengatakan kehadiran coretax system akan mengubah persepsi pajak yang 'rumit dan sulit' menjadi 'mudah dan cepat'. Dalam jangka panjang, paradigma kepatuhan pajak bahkan bisa bergeser dari bersifat paksaan (enforced compliance) menjadi sukarela.
"Bahkan bukan tidak mungkin kita bisa menuju seamless compliance karena semua sudah serba otomatis," katanya dalam kuliah umum Strategi Penerapan Kebijakan Pembaharuan Coretax Administration System di Institut STIAMI, Jumat (27/10/2023).
Denny mengatakan kinerja penerimaan pajak di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang cukup baik. Namun, masih tetap terdapat ruang untuk mengoptimalkannya.
Dia menjelaskan ada setidaknya 3 tantangan yang dihadapi Indonesia dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Pertama, belum meratanya kontribusi pajak dari tiap sektor sesuai dengan kontribusi ekonominya sehingga masih terdapat berbagai sektor yang overtaxed maupun undertaxed.
Kedua, penerimaan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia masih sangat ditopang oleh PPh badan. Padahal, idealnya penerimaan PPh sepatutnya didominasi PPh orang pribadi sebagaimana yang terjadi di negara maju.
Kontribusi PPh badan yang besar juga menyebabkan penerimaan pajak di Indonesia rentan terhadap gejolak ekonomi dan ketidakpastian.
Ketiga, masih besarnya shadow economy yang belum masuk ke dalam sistem pajak.
"Berbagai persoalan tersebut dapat ditangani dengan melakukan integrasi data melalui coretax system," ujarnya.
Pemerintah membangun coretax system sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang berfokus pada rancang ulang proses bisnis inti administrasi perpajakan, disertai pembenahan basis data perpajakan untuk optimalisasi pelayanan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Coretax system ditargetkan mulai diimplementasikan pada tahun depan. Nantinya, akan 21 proses bisnis yang diperbarui seiring dengan implementasi coretax system.
Menurut Denny, kehadiran coretax system akan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat dan mudah diperoleh wajib pajak. Kemudian, bakal terwujud kemudahan bagi wajib pajak terkait dengan pemenuhan kewajiban pajaknya, apalagi dengan adanya akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM).
TAM merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.
Selain itu, coretax system akan menciptakan kesempatan kolaborasi yang lebih baik antara wajib pajak dengan otoritas karena pada dasarnya keduanya dapat saling membantu.
"Teman-teman mungkin nanti akan berkarier ketika zamannya coretax system terimplementasi sehingga ini justru menjadi momentum untuk menunjukkan kepatuhan sukarela sebagai wajib pajak, termasuk kalau menjadi konsultan, fiskus, atau staf pajak di perusahaan," imbuhnya.
Plt Rektor Institut Stiami Euis Komalawati menilai mahasiswa perlu memahami perkembangan sistem perpajakan di Indonesia. Terlebih, Prodi Administrasi Publik Konsentrasi Administrasi Perpajakan menjadi yang paling diminati di kampusnya.
Menurutnya, penyelenggaraan kuliah umum bertema perpajakan ini juga sejalan dengan program kampus merdeka. (sap)