DEBAT PAJAK

PPN Final untuk UMKM, Setuju? Tulis Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 Oktober 2021 | 14.00 WIB
PPN Final untuk UMKM, Setuju? Tulis Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menerapkan skema pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) final mulai 1 April 2022. Kebijakan tersebut sudah masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan DPR pada 7 Oktober 2021.

Pemungutan dan penyetoran PPN final dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan tertentu, dan/atau melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan skema PPN final diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor-sektor tertentu yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masukannya.

“Ini memberikan kemudahan kepada UMKM dan kegiatan usaha lain yang wajib melaksanakan kewajiban PPN," ujar Suryo.

Ketentuan mengenai jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, jenis BKP tertentu, jenis JKP tertentu, serta besaran PPN final yang dipungut dan disetor akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, sebelumnya pemerintah menyatakan tarif PPN final akan sebesar 1% hingga 3% dari peredaran usaha.

Ketua Umum Asosiasi UMKM indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun ketentuan teknis mengenai pengenaan PPN final. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak perlu dikenakan pada kelompok usaha mikro dan kecil.

“Kalau usaha menengah tidak apa-apa karena sudah ke arah besar. Wajar dia dikenakan pajak sesuai ketentuan pemerintah," katanya.

Dia menyarankan PPN final hanya akan dikenakan pada kelompok usaha menengah yang lebih siap dan stabil dikenakan pajak. Menurutnya, kelompok usaha menengah selama ini juga telah menerapkan tarif norma PPN peredaran bruto tertentu sehingga lebih cepat beradaptasi jika PPN final mulai berlaku. Ikhsan mengaku masih menanti ketentuan teknis berupa PMK.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Setujukah Anda dengan skema PPN Final bagi pengusaha Kecil (UMKM)? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam https://bit.ly/DebatPPNFinal akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Senin, 8 November 2021 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Kamis, 11 November 2021. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Beri Suara dan tuliskan komentar Anda:
68%
33%
37 suara
user-comment-debate-photo-profile

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

0/1000
list-comment-debate-photo-profile

Aullia Rachman

baru saja
Memilih: Setuju
rtes
list-comment-debate-photo-profile

Wahyu A. Siregar

baru saja
Memilih: Setuju
Alasannya sederhana: 1. Dengan diberlakukannya skema PPN dngan tarif final yg mengacu pada UU HPP, maka potensi pelaku UMKM yang akan dikukuhkan sbg PKP akan bertambah dengan signifikan, artinya penerimaan negara akan terdongkrak. 2. Pemberlakuan skema tarif final ini akan membuat PKP lebih rajin dan patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, karena "mudah" dalam pengaplikasian. 3. Pengenaan tarif yang relatif moderat di angka 1%, 1,5% atau bahkan 2%, tidak akan terlalu memberatkan pelaku UMKM, sebab pelaku UMKM juga telah mendapat keringananan dari pemberlakukan tarif PPh final 0,5%. 4. PKP yang termasuk golongan "MENENGAH" dalam UMKM, justru akan semakin diuntungkan karena beban pajak akan lebih rendah dari pada menggunakan tarif lama. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Dwi Utomo

baru saja
Memilih: Setuju
Kemudahan berusaha di Indonesia harus diiringi dengan kemudahan administrasi pajak. Untuk UMKM aturan PPh Final yang sudah ada dapat diimbangi dengan aturan PPN Final. tarif yang lebih ringkas, misalkan 1% atau 2% bagi PPN Final cukup adil bagi WP UMKM yang beromset antara 500jt s.d. 4.8 milyar. Terkait pelaporan PPN jga harusnya disederhanakan juga, semudah mengisi FP yang digunggung sehingga tidak menambah beban administrasi di usaha Wajib Pajak. Dengan adanya kontribusi dari PPN Final, maka peran serta usahawan menjadi lebih terukur dan adil merata
list-comment-debate-photo-profile

Donella Mirsha Pratama

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju. PPN Final lebih simple drpd skema umum dan PMK 74/2010 shg memudahkan administrasi perpajakan. Rencana tarif PPN Final 1-3% jg lbh rendah drpd PMK 74/2010, 4% utk JKP dan 3% utk BKP. Hal ini jg sejalan dg banyaknya pengusaha dg omzet <4,8M dlm 1 tahun yg scr sukarela mendaftarkan diri u/ dikukuhkan sbg PKP. PPN Final jg dpt menghindari risiko PM yg blm dikreditkan yg tlh lwt masa pajak u/ pengkreditannya dan mencegah tdk dapat dikreditkannya PM baik krn FP yg tdk lengkap maupun yg ditemukan pd saat pemeriksaan. Pemerintah perlu membuat regulasi smp dg batas omzet mana PKP yg dpt memakai skema PPN Final dan skema umum agar tdk tjd distorsi serta sektor usaha yg akan dikenakan PPN Final u/ melihat kesanggupannya. Pemerintah jg dpt mencontoh mekanisme PP 23/2018 yg mana membayar=melapor agar admistrasi semakin mudah. Skema PPN Final ini jg menunjukkan perhatian besar dari pemerintah thd sektor UMKM dg simbiosis mutualisme dan jg skema tsb lebih memenuhi asas keadilan. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Adeline

baru saja
Memilih: Setuju
UMKM dapat lebih dimudahkan dalam hal pengadministrasian pajak dengan diberlakukannya PPN final ini. Karena dapat dilihat bahwa masih banyak UMKM yang mengalami kesulitan dalam menghitung PPN yang harus dibayarkan.
list-comment-debate-photo-profile

Nadia Fahira

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Saya tidak setuju jika PPN Final dikenakan pada seluruh tingkatan umkm. Umkm merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi yang signifikan dalam perekonomian indonesia. Setiap tahunnya perkembangan usaha kecil informal mengalami peningkatan dan usaha kecil informal mengalami fluktuasi. Walaupun tujuan pengenaan PPN Final umkm adalah untuk membantu umkm dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, namun dari sisi akintansi, pencatatan peredaran usaha atau transaksi yang terjadi tidak semua umkm memilikinya secara terperinci, sehingga dapat menjadi kendala dalam pelaksanakan pengenaan PPN Final umkm. Dan rida.m swa)Apabila para pelaku usaha berfikir hal tersebut sangat merepotkan, l dapat berimbas pada penurunan jumlah dan menghambat pertumbuhan umkm yang ada di indonesia. Lain hal dengan perusahaan pemsan menengah ke atas yang sudah medapatkan insentif (pajak) dan dari segi keuangan. poin A mebih ang
list-comment-debate-photo-profile

thona mutuah myco

baru saja
Memilih: Setuju
setuju memudahkan bagi UKM dalam hal perhitungan dan pelaporan pajak serta membantu bagi yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masukannya.
list-comment-debate-photo-profile

Kadek Pradnya

baru saja
Memilih: Setuju
Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan adalah sebagai bentuk keberpihakan dan upaya konsisten pemerintah untuk reformasi perpajakan dengan mengutamakan aspek kemudahan administrasi bagi wajib pajak khususnya UMKM yang berkontribusi besar pada perekonomian di Indonesia. Pada penerapan PPN Final, pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan dalam pemungutan PPN dengan penerapan tarif PPN final, misalnya, 1 persen, 2 persen, atau 3 persen dari peredaran usaha untuk jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu yang akan diatur lebih lanjut dengan PMK. Kemudian pelaku UMKM yang sudah dikukuhkan sebagai PKP tidak perlu melakukan mekanisme Pajak Keluaran-Pajak Masukan (PK-PM), tetapi cukup menerapkan tarif final dalam pemungutan PPN yang tarifnya lebih rendah dibandingkan tarif dalam pedoman pengkreditan pajak masukan berdasarkan PMK 74/PMK.03/2010. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

awan

baru saja
Memilih: Setuju
sya ssetuju jika pelaksanaan nya rapi dan mudah PPN final ini akan sangat membantu bagi para UMKM yang selama ini ini kesulitan dan kebingungan dalam menghitung PPN yang harus dibayar terutama bagi UMKM yang tidak bisa memiliki PPN masukan, contohnya seperti pedagang pakaian di tanah Abang, mereka menggunakan banyak sekali tenaga rumahan dan freelance dalam pembuatan pakaiannya sedangkan kainnya mereka beli dari pengrajin di daerah-daerah yang mana sebagian besar tidak mengeluarkan faktur pajak apabila PPN final ini bisa berlaku dengan rapi dan akurat untuk semua orang sesuai dengan kategorinya, maka para pedagang itu pun pasti bersedia menjadi PKP dengan tarif PPH final ini tapi masalah bisa muncul ketika membandingkan keadilan antara umkm ppn final dengan mereka yang tidak mendapatkan fasilitas PPN final ini, Saya rasa diskusi ini akan menjadi sangat panjang dan melelahkan bagi pemerintah untuk menciptakan keadilan yang yang setara
list-comment-debate-photo-profile

Nyi Fa

baru saja
Memilih: Setuju
Skema PPN Final ini cukup membantu pengusaha tertentu di dalam menjalankan kewajiban perpajakan PPN nya. Dalam hal ini, tentunya pemasukan negara juga akan meningkat.
list-comment-debate-photo-profile

Luftia Setiawan

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju karen a mengingat tax ratio Indonesia masih di angka 11,06% artinya tingkat kepatuhan warga Indonesia masih rendah apabila diterapkan dengan tarif progresif wajib pajak akan merasa kesulitan dengan adanya tarif ppn tersebut dimana mengingat sistem perpajakan Indonesia sistem self assment system. Tarif progresif akan membuat bingung para wajib pajak. Sedangkan jika pph final akan mempermudah dalam hal administrasi. Hal-hal yang perlu diperhatikan ialah apa yang menjadi Dasar pengendaan pajak PPN tersebut. Jika boleh menyarankan ialah predaran neto/ atau pengahsilan bersih yang diterima dari keuntungan wajib pajak. Apabila pendidikan pajak telah merata dan dipahami dapat menggunakan tariff progresif. Mengingat juga sdm fiskus tidak terlalu banyak untuk mengecek kebenaran yang ada. Sehingga tariff pph final dapat diterapkan secara optimal dengan tidak mengabaikan prinsip keadilan. Terima kasih #MariBerbicara
list-comment-debate-photo-profile

Haris Hariri

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Tidak setuju, dikhawatirkan malah menurunkan daya saing UMKM. UMKM skala kecil masih susah menembus pasar dibebankan PPN saya khawatir malah jadi bumerang. UU HPP memberikan WP OP kelonggaran dengan omzet sd 500 juta tidak kena pajak maka untuk kasus PPN UMKM seharusnya dibuat seperti demikian sehingga tercipta prinsip keadilan.
list-comment-debate-photo-profile

Hermawan

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Saya tidak setuju dengan alasan: 1. Pengenaan PPN Final bersifat deemed dimana WP tidak dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukan sehingga dapat dipastikan setiap masa pajak perhitungan PPN akan menjadi Kurang Bayar. Hal ini bertentangan dengan prinsip kelaziman usaha dimana pada bulan tertentu, WP UMKM melakukan pembelian yang terutang PPN lebih besar dibandingkan jumlah penyarahan yang menyebabkan pelaporan PPN untuk masa tersebut berstatus Lebih Bayar. 2. Batasan UMKM yang akan dikenai PPN Final mengulang batasan PKP Kecil dimana WP dapat melakukan penghindaran pengenaan PPN dengan melakukan strategi splitting peredaran usaha. apabila wacana pengenaan PPN Final untuk UMKM akan diberlakukan seharusnya tidak ada lagi batasan UMKM yang dikenakan PPN Final dan UMKM yang tidak dikenakan PPN Final.
list-comment-debate-photo-profile

Frankie

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, karena SDM UMKM secara relatif terbatas. Pemilik mengerjakan dan mengendalikan sebagian besar aktivitas usaha. Jadi dibutuhkan cara perhitungan PPh yang sederhana dan cepat agar pengelolaan pajak ini tidak menjadi beban rumit bagi UMKM. Terima kasih
list-comment-debate-photo-profile

Regina Anastasia

baru saja
Memilih: Setuju
Saya setuju untuk adanya pemberlakuan ketentuan PPN Final bagi UMKM yang telah dikukuhkan menjadi PKP dengan mengacu pada PMK 74/2010, dimana terdapat mekanisme pengkreditan PPN Masukan yang berbeda dengan pengkreditan pada umumnya. PPN Final ini justru merupakan langkah yang sangat baik dari pemerintah untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi UMKM. Jika dilakukan perhitungan pada mekanisme pengkreditan yang dilakukan saat ini, justru UMKM harus melakukan proses perhitungan PPN yang lebih rumit dan memikiki kewajiban untuk menyetorkan PPN senilai 3-4% atas penyerahan JKP/BKP yang dilakukan. Jika menggunakan mekanisme PPN Final dari peredaran bruto, maka UMKM mendapat kemudahan dalam melakukan perhitungan dan tarif lebih rendah yaitu 1-3%. Untuk saat ini, sebaiknya mekanisme PPN Final hanya diwajibkan bagi UMKM yang telah dikukuhkan sebagai PKP dengan batasan peredaran usaha tertentu.
list-comment-debate-photo-profile

fadila dwi widyastuti

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, karena masih banyak sekali potensi pajak yg belum tersentuh sama sekali. Termasuk kluster UMKM itu sendiri. Dari segi penerimaan yg dibawah 4.8M itu untuk dikota² besar profit yg mereka peroleh bisa diatas 100juta/bulan. Dan banyak dari kalangan tsb yg belum memiliki npwp. Dengan adanya ppn final tsb, maka diharapkan tax ratio akan semakin naik dan penerimaan negara bisa mjd optimal.
list-comment-debate-photo-profile

AriefMaulana

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, selama penetapan PKP UMKM ini masih mengacu pada pemenuhan syarat Subjektif dan Objektif sebagai PKP. Selanjutnya PPN Final ini haruslah menjadi pilihan bagi PKP UMKM, seperti layaknya PPh Final PP 23. PKP UMKM bisa memilih menggunakan PPN Final ataukah PPN seperti biasa. PPN Final diharapkan memberikan kemudahan administrasi bagi PKP UMKM dan penerapannya dalam penggunaan eFaktur. Karena eFaktur masih dirasakan kurang sederhana dan sering ditemui kendala teknis dalam penggunaannya. PPN Final juga dapat mengakomodir kepentingan PKP UMKM yang ingin berkembang, karena Perusahaan Besar biasanya meminta lawan transaksinya (supplier terutama) berstatus sebagai PKP. PKP UMKM selain mengurangi compliance cost terkait administrasi juga akan terhindar dari risiko pembetulan karena Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena berbagai sebab yang seringkali dihimbau pembetulan melalui SP2DK oleh AR. Keuntungan bagi DJP adalah kemudahan dalam pengawasan terhadap kewajiban PPN PKP UMKM
list-comment-debate-photo-profile

Devi Yanty

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, PPN Final ini menjadikan perpajakan Indonesia semakin baik terkait azas simplicity dan azas keadilan serta memperluas basis data perpajakan. Administrasi, pembayaran dan pelaporan PPN Final perlu dibuat sesederhana mungkin agar UMKM yang menjadi sasaran PPN Final dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mudah. PPN Final juga diharapkan akan meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperluas basis data perpajakan karena berdasarkan data dari Kemenko Perekonomian, UMKM berkontribusi sebesar 61,07% terhadap PDB sementara tax ratio yang kian menurun setiap tahunnya. Artinya terdapat shadow economy UMKM yang perlu disasar atas PPN Final ini. Selain itu, harapannya PPN Final ini mampu menurunkan dispute LB bagi PKP kegiatan usaha tertentu. Sarannya, threshold omzet PPN Final ini adalah di atas 1,8M sampai dengan 4,8M setahun dengan tarif 1% serta DJP bersama dengan konsultan pajak perlu gencar melakukan sosialisasi atas administrasi dan tata cara PPN Final tersebut. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Davin Andika

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Tidak setuju, pengesahan PPN Final ini terkesan buru-buru dan belum melalui pertimbangan dan diskusi yang lebih matang. Pajak ini sifatnya sensitif sehingga apabila pemerintah kurang tepat dalam menentukan sektor atau jenis barang/jasa yang akan dikenakan PPN Final atau besaran tarifnya, maka dampaknya malah akan menjadi kebalikan dari tujuan semula yang diharapkan. Apabila threshold ditetapkan terlalu rendah, maka akan memberikan dampak kurang baik bagi UMKM yang baru berkembang atau bahkan yang terdampak COVID-19. Di samping itu, UMKM secara umum (terutama omzet di bawah 4,8M) dapat dikatakan belum fasih dengan sistem perpajakan yang ada. Sehingga apabila administrasi dan tata cara PPN Final ini tergolong sulit, maka akan menjadi kendala baru bagi UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Oleh sebab itu, meskipun negara sedang membutuhkan sumber dana baru, ada baiknya penetapan PPN Final ini perlu berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak yang bersangkutan. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Martua Nasution

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Tidak Setuju dikenakan PPN Final terhadap UMKM, ada beberapa alasan, Pertama Pengadministrasian yang begitu sulit dan banyak Masalah, Kedua, Efeknya terhadap penarimaan negara tidak begitu Siknifikan, ketiga akan menyulitkan tumbuh kembangnya UMKM itu sendiri, ke Empat PPN Final ini akan semakin digunakan Sebagai Upaya Penghindaran Pajak, Saya berpendapat UMKM ini sebagai cikal bakal Usaha yang menuju lebih BESAR yang harus di Bina dan dikembang, Sehingga menjadi Pontensi Sumber Pajak jika telah menjadi Besar, UMKM harus di berikan RUANG berkembang menjadi BESAR, dengan berbagai intensif dan Perlindungan. Seyogiyanya PPN itu di kenakan atas Konsumsi, Sehingga dengan berkembangnya UMKM akan berefek terhadap Konsumsi Masyarakat yang pada akhirnya akan meningkatkan Penerimaan Pajak terutama Pajak PPN..
list-comment-debate-photo-profile

Wahyuni Lestari

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Saya tidak setuju dengan skema PPN Final bagi Pengusaha Kecil (UMKM), karena : 1. Para pelaku UMKM sebagian besar adalah pelaku yang sifatnya dadakan terutama sekali sejak pandemi 2020 banyak sekali karyawan yang di PHK oleh perusahaan dan mereka terpaksa dengan segala keahlian yang dimiliki menjadi pelaku UMKM. 2. Usaha yang dijalankan dalam 1 tahun pertama biasanya masih belum stabil, sehingga memungkinkan pelaku UMKM untuk beralih bidang usaha maupun profesi. 3. Dengan adanya PPN Final maka harga barang dan jasa yang dijual oleh pelaku UMKM menjadi lebih mahal dan akhirnya menjadi beban bagi konsumen akhir. 4. Dapat menurunkan daya saing. 5. Tidak sejalan dengan dibebaskannya pajak bagi pelaku UMKM dengan omset di bawah 500 juta. 6. Para pelaku UMKM akan mengalami tambahan pekerjaan administrasi yang belum tentu dipahami oleh mereka.
list-comment-debate-photo-profile

Haris

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Alasan saya karena tidak setuju adalah meskipun tarif PPN final tergolong lebih kecil daripada tarif PPN yang pada umumnya, UMKM masih tetap mempunyai kewajiban untuk menyetor di awal. Walaupun PPN nantinya bisa direstitusi, akan tetapi upaya tersebut, pasrinya akan menambah pengeluaran pelaku UMKM. Sebagai contoh, nantinya UMKM akan menyewa jasa konsultan pajak dan itu memerlukan biaya. Ini akan membuat para pelaku UMKM makin dipersulit untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi. Pengenaan PPN Final terhadap UMKM juga menjadi alasan kenapa saya tidak setuju. Ini bertolak belakang dengan dukungan pemerintah yang diberikan dalam UU HPP. contohnya membebaskan pajak penghasilan (PPh) Final terhadap UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun. Ini juga tidak sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja yang mendorong dan memberikan kemudahan terhadap UMKM.
list-comment-debate-photo-profile

fajarizki galuh syahbana yunus

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, kebijakan ini merupakan bentuk upaya voluntary registration yang sedang dicoba oleh pemerintah dalam rangka mengurangi angka sektor undeground economy di Indonesia. Pertama, kita perlu menyatukan pemahaman mengenai sektor UMKM. Sektor UMKM tidaklah rapuh seperti yang kita pikirkan. Data Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukkan bahwa sektor UMKM mampu menyumbang kontribusi hingga mencapai 61% dari total PDB kita. Namun sayangnya, DJP masih belum mampu meregister data sektor underground economy ini. Oleh karena itu, berbagai kebijakan seperti skema PPh Final serta wacana pemberlakuan PPN Final atas sektor tersebut adalah suatu stimulus yang sedang digalakkan oleh pemerintah untuk membangun database perpajakan, sehingga kerugian negara akibat eksistensi dari sektor undeground economy mampu ditekan. Tentunya, batasan mengenai thresold untuk pengukuhan PKP, aturan tarif, dan objek pengenaan dalam skema PPN Final ini juga perlu dipertimbangkan secara matang. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Ismail Kurniawan Saputra

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju. Karena menurut saya di dlm UU HPP yg sudah di sah-kan, terlihat fair dalam menentukan siapa saja UMKM yang dikenakan PPN Final , adanya kriteria tertentu yg dikenakan. Secara tidak langsung. Tujuannya ditetapkannya PPN Final ini jg akan berdampak dan berpengaruh sangat dengan stabilitas ekonomi di pemerintahan ini. Saya rasa sangat membantu. Walaupun tidak bsa dikreditkan PPN Final ini. Tp konteksnya Final. Artinya ketika kita kooperatif bayar dan kepatuhan WP berjalan. Saya rasa aman dan tenang utk UMKM dlm kriteria tertentu. Bangga menjadi UMKM yg membantu membangun program pemerintah utk Indonesia Maju. Terima kasih. #Mari Bicara
list-comment-debate-photo-profile

Audina Pramesti

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Pemungutan PPN Final, di satu sisi memang memberikan kemudahan administrasi bagi PKP yang memenuhi syarat tertentu. Namun, menurut saya, apabila pemungutan PPN Final tersebut dilihat secara keseluruhan dalam rantai produksi dan distribusi, maka akan menjadi disinsentif karena PPN yang telah dipungut tersebut tidak bisa dikreditkan. Implikasinya, PPN yang telah dipungut tersebut akan dimasukkan ke dalam komponen biaya yang akhirnya akan menambah harga barang atau jasa tersebut. Oleh karena itu diperlukan kehati-hatian dalam penyusunan peraturan mengenai karakteristik PKP yang menggunakan skema PPN final ini agar peraturan ini dapat memberikan kebermanfaatan bagi semua pihak. Terimakasih.
list-comment-debate-photo-profile

mohammad bagus sasmita

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Saya tidak setuju penerapan pph final untuk UMKM. Semestinya prioritas pajak bukan ke mereka sebagai ujung tombak perekonomian masyarakat. Jika UMKM dikenakan pajak maka dampaknya akan ke mana-mana. Hal tersebut tentunya akan membawa efek domino ke perekonomian secara nasional baik mikro maupun makro. Tidak perlu juga dibatasi skala menengah atau mikro, karna penerapannya tidak akan mudah, baik untuk petugas pemungutan maupun pelaku usaha yang dikenakan ketentuan tersebut. Mohon untuk dikaji dan dipertimbangkan betul hal tersebut. Terima kasih #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Silaturachmi

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Saya tidak setuju. Hal ini dikarenakan pengenaan PPN Final terhadap UMKM dapat memberatkan konsumen sekaligus dapat memicu peredaran barang ilegal. Karena dengan adanya PPN Final tersebut, maka akan berdampak ke harga jual barang yang diproduksi oleh UMKM yang nantinya akan menjadi semakin tinggi (mahal) dan hal tersebut berakhir dengan ditanggung oleh konsumen. Dan juga, dalam implementasinya masih terdapat banyak UMKM yang terkendala dalam kesanggupan memenuhi administrasi pembukuan pajaknya, sehingga pengenaan PPN Final ini pun menjadi hal yang sangat membingungkan bagi pelaku UMKM itu sendiri & juga dapat menambah beban pelaku UMKM. Selanjutnya, untuk dasar pengenaan tarif PPN Final sebaiknya dikenakan berdasarkan nilai transaksinya, bukan berdasarkan peredaran usahanya. Sehingga nantinya pelaku UMKM tidak merasa terbebani akan adanya PPN Final tersebut yang nantinya akan diterapkan di kemudian hari. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

predi Sinaga

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Sejatinya PPN Final UMKM menjadi sebuah kemunduran atas komitmen pemerintah terhadap kemajuan umkm dalam negeri. Dengan struktur permodalan yang tergolong kecil, pemberlakukan PPN Final membuat UMKM harus mengeluarkan cost tambahan diluar biaya produksi. tentu tidak adanya opsi restitusi yang dicanangkan akan membuat kebijakan ini sulit diterima UMKM. disamping itu UMKM pada umumnya sudah lelah jika harus selalu berurusan dengan administrasi perpajakan. Selanjutnya kebijakan ini akan mewajibkan UMKM untuk melaporlan setoran PPN setiap periodenya yang cenderung sarat ketidakpatuhan. Selain itu, PPN Final UMKM juga bertentangan dengan semangat pemerintah yang baru" ini memberlakukan bebas PPH Final pada UMKM. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Annisa Pratiwi

baru saja
Memilih: Setuju
Menurut saya, karbon yang memiliki eksternalitas negatif harus segera ditangani dengan baik. Oleh karena itu, dengan pemajakan melalui pajak karbon dapat mengcover eksternalitas negatif dari karbon yang ada di Indonesia. Terima kasih
list-comment-debate-photo-profile

Soni Sudrajat Heriyanto

baru saja
Memilih: Setuju
setuju, menurut saya UU HPP sudah memberikan kejelasan dan keringanan bagi pelaku UMKM yang rata-rata beromset dibawah 500 juta perbulan sehingga tidak terkena PPh Final disaat pandemi sekarang dan mengurangi beban usaha bagi pelaku UMKM disaat terjadi krisis pandemi sekarang ini.
list-comment-debate-photo-profile

Cunyah Tantan

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Saya kurang setuju dengan pengenaan PPN Final UMKM, dengan alasan: 1.Tidak semua para pelaku UMKM bisa memungut,menyetor,dan melaporkan PPN Final sendiri.Hal ini dikhawatirkan akan menambah beban dari pelaku usaha disaat berjuang bangkit dari keterpurukan dari pandemi Covid-19. Solusinya : perlu adanya penentuan ambang batas peredaran bruto pengenaan PPN Final sehingga hanya UMKM yang siap dari segi permodalan akan sanggup berinvestasi dalam SDM & Iptek sehingga pelaporan pajak akan lebih baik 2.Sebaiknya tarif PPN Final dikenakan berdasarkan nilai transaksi bukan berdasarkan omset dari usaha UMKM ,sehingga tidak memberatkan keuangan dari usaha UMKM. Kesimpulannya adalah jangan sampai semua pelaku UMKM dikenakan pajak final PPN namun harus dipilah berdasarkan kesiapan SDM ,sarana pendukung serta modalnya. Diharapkan tujuan UU HPP yang dikatakan pemerintah untuk menciptakan pajak yang berkeadilan dapat terwujud nyata.
list-comment-debate-photo-profile

Unwanul Hubby

baru saja
Memilih: Setuju
Terkait dengan penerapan PN Final untuk UMKm pemerintah perlu meninjau beberapa aspek yang kaitannya dengan kesiapan UMKM untuk mengimplementasikan kebijakan ini..salah satunya adalah omzet yang diperoleh oleh UMKM bersangkutan dalam beberapa tahun terakhir
list-comment-debate-photo-profile

lisbet

baru saja
Memilih: Setuju
Seperti yg kita ketahui UMKM memiliki peranan yg besar bagi perekonomian negara yg dimana yg sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki penghasilan yg berasal dari UMKM. ini merupakan peluang yg baik untuk perpajakan dalam memungut pajak bagi pelaku UMKM. Pajak yg akan dipungut ini juga dapat meningkatkan kredibilitas usaha. Dengan membayar pajak, pelaku UMKM dapat meningkatkan kredibilitas bisnis di mata perbankan, lembaga keuangan, customer, dan juga partner. Belakangan ini terlihat banyak nya pengusaha yg bangkrut karena Sebagian besar mereka tidak dapat mengelola keuangan bisnisnya,disinilah fungsi pajak UMKM yaitu sebagai sarana dan wadah para pelaku usaha dalam mengelola keuangan bisnis yg dijalankan. Selain dapat mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia Pajak UMKM juga berguna untuk pelaku UMKM itu sendiri.
list-comment-debate-photo-profile

Agus Kurniawan

baru saja
Memilih: Setuju
Adanya skema tersebut tentu sangat membantu. Dimana kondisi UMKM dimasa pandemi ini cukup mengkhawatirkan, dari total 64,2 juta unit jumlah UMKM (Data Kadin 2018) 48,6% nya sudah tutup (Data Kadin pada kompas. com 28/07/2020). Untuk itu memang perlu skema keperhakan khusus kepada UMKM agar bisa tetap eksis di tengah kondisi persaingan pasar yang semakin liberal, terutama dari segi perpajakan. Tarif PPN yang sekarang dirasa kurang berkeadilan jika diterapkan pada UMKM ditengah kesadaran untuk pembukuan dari para pengusaha UMKM masih sangat minim, terutama di usaha mikro dan kecil. Adanya tarif PPN Final ini tentunya akan mendapatkan sambutan baik dari pengusaha UMKM dari segi administrasi, tetapi dari segi beban perpajakan pemerintah harus lebih berhati-hati dalam menerapkan dasar pengenaan pajaknya. Jangan sampai niat baik ini malah menjadi beban bagi para pengusaha UMKM umumnya, mikro dan kecil pada khususnya. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Daryoto

baru saja
Memilih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

linggooot

baru saja
Memilih: Setuju
Pelaku UMKM akan dimudahkan dengan kabar baik ini,selain dimudahkannya pada tataran teknis maka banyak yang merasakan manfaatnya sehingga membantu laju angka perbaikan ekonomi nasional.
list-comment-debate-photo-profile

halim pranoto

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, karena lebih sederhana dalam pelaporan perpajakannya