DALAM konteks pajak internasional, pajak berganda dapat menimbulkan beban keuangan cukup berat bagi subjek yang memperoleh penghasilan. Tidak mengherankan jika pajak berganda dapat menjadi halangan bagi aktivitas bisnis lintas batas negara.
Tidak mengherankan jika banyak negara berupaya untuk menghilangkan dampak pemajakan berganda dengan berbagai metode, baik secara unilateral, bilateral, maupun multilateral. Dalam konteks bilateral, ada penggunaan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
P3B ini membatasi ketentuan pajak domestik masing-masing negara berdasarkan hukum kebiasaan internasional. P3B digunakan sebagai salah satu sumber hukum yang lebih utama dari peraturan perpajakan domestik kedua negara mitra perjanjian tersebut.
Kondisi itu dikarenakan P3B merupakan perjanjian yang bersifat lex specialis terhadap ketentuan domestik (lex generalis). Adapun P3B disusun berdasarkan pada model perjanjian yang diakui secara internasional, yaitu seperti OECD Model dan UN Model.
Sampai di sini kita melihat adanya urgensi untuk memahami P3B. Beberapa di antaranya menyangkut struktur P3B serta interpretasi P3B. Pemahaman yang baik akan bisa didapatkan jika turut melihat berbagai studi kasus yang telah terjadi terkait dengan P3B.
Terlebih, P3B mengatur berbagai pemajakan. Beberapa di antaranya pemajakan penghasilan dari usaha, penghasilan dari aset tak bergerak, penghasilan dividen, penghasilan bunga, penghasilan royalti, dan lain sebagainya.
Pada akhirnya, pemahaman mengenai aspek fundamental terkait dengan pajak internasional dan interpretasi P3B sangat penting. Tujuannya agar ada mindset internasional dalam penyusunan strategi pengelolaan pajak.
Ulasan terkait dengan pajak internasional serta kaitannya dengan pajak berganda dan P3B telah secara komprehensif masuk dalam buku terbitan DDTC berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).
Eksklusif bertepatan dengan momentum HUT ke-18 DDTC, buku tersebut akan dibagikan secara gratis kepada peserta Intensive Course bertajuk Fundamental of International Tax and Treaty Interpretation (Batch 13).
Salah satu signature program DDTC Academy tersebut akan dilaksanakan secara online via Zoom Meeting sebanyak 4 kali pertemuan dan 1 sesi ujian. Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy sebelum kuota penuh.
Terkait dengan ujian, bagi peserta yang mendapat nilai minimal 70 dari 100 akan mendapatkan e-certificate of excellence. Adapun e-certificate of excellence menjadi salah satu bukti bahwa peserta sudah memahami konsep fundamental dari pajak internasional dan P3B.
Program ini diisi pemateri para profesional DDTC yang telah lulus sertifikasi Principles of International Taxation dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. Beberapa pemateri bahkan telah menyandang gelar Advanced Diploma in International Taxation (ADIT).
Mereka adalah:
Sebagai informasi, sebanyak 25 profesional DDTC telah memegang sertifikasi Principles of International Taxation dan sebanyak 29 profesional bersertifikasi Transfer Pricing Option dari CIOT Inggris. Sebanyak 17 profesional DDTC juga telah menyandang gelar ADIT.
Adapun DDTC Academy juga menjadi satu-satunya institusi di Indonesia yang diakui CIOT untuk menyelenggarakan kelas persiapan ujian ADIT. Sejak mendapat pengakuan resmi pada 2019, DDTC Academy berkomitmen untuk terus memberikan pelatihan berkualitas tinggi.
Kredensial tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemateri tidak hanya menguasai konsep dasar dan lanjutan pajak internasional, tetapi juga memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap perkembangan regulasi global.
Selain itu, para pemateri juga berpengalaman dalam menangani permasalahan pajak internasional. Pengalaman praktis ini memastikan setiap materi relevan dengan tantangan yang dihadapi dalam praktik sehari-hari. Oleh karena itu, pada setiap sesi, ada studi kasus yang akan dipelajari bersama.
Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy. Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).