BALI, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar International Tax Forum (ITF) 2023.
Acara bertajuk Navigating International Tax Dynamics: Bridging the Two Pillars and Strengthening the Anti-Avoidance Rules ini akan digelar di Bali pada 24-26 Oktober 2023.
Forum ini yang digelar untuk membahas perkembangan terkini perpajakan internasional. ITF 2023 akan terbagi menjadi 4Â sesi untuk publik. Diskusi akan melibatkan pakar pajak internasional dari Indonesia dan dunia, akademisi, pejabat pemerintah, konsultan pajak, dan wajib pajak.
Beberapa tokoh yang dijadwalkan akan hadir antara lain Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dan Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardani.
Kemudian, Director of the Centre for Tax Policy and Administration OECD Manal Corwin, Senior Adviser Canadian Tax Foundation Brian Arnold, Senior Adviser OECD Melinda Brown, serta Associate Professor of Law at the University of Lausanne Vikram Chand.
Lalu, International & Support Program Australian Taxation Office Timothy Smith, Senior International Tax Analyst Kemenkeu Melani Dewi Astuti, Senior Fiscal Policy Analyst Kemenkeu Wahyu Hidayat, Director Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji, serta UN Tax Committee Expert Carlos Protto.
Selanjutnya, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, International Tax & Transfer Pricing Advisor TaxPrime Bobby Savero, International Tax Analyst Kemenkeu Chintya Pramasanti, serta Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III Ditjen Pajak Kemenkeu Khodori Eko Purwanto.
Adapun perincian keempat sesi yang dimaksud sebagai berikut:
24 Oktober 2023Â
25 Oktober 2023Â
Semua sesi akan diselenggarakan secara langsung (offline). Namun, untuk mendapatkan meaningful public participation, sesi 2 akan dilakukan secara hybrid karena keterbatasan tempat. Bagi wajib pajak, konsultan pajak, asosiasi konsultan pajak yang tidak dapat mengikuti secara offline, dapat mengikuti sesi 2 secara online.
Kesempatan diprioritaskan untuk wajib pajak yang tercakup dalam Pilar 2, yakni anak/induk usaha di Indonesia yang merupakan bagian dari perusahaan multinasional dengan omzet global di atas EUR750 juta. Adapun kapasitas terbatas untuk 1.000 peserta online. Pendaftaran dapat dilakukan melalui https://s.id/INTAXFORUM2023. (kaw)