Ilustrasi. (FEB UI)
DEPOK, DDTCNews – Studi Profesionalisme Akuntan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (SPA FEB UI) kembali menyelenggarakan acara tahunan tentang seminar dan pelatihan (training) pajak yang ke-18, pada 5 – 7 Juni 2017.
The 18th Tax Seminar and Training 2017 tahun ini mengangkat tema utama “Breakthrough in Indonesia Taxation System: In Depth Analysis on Strategies to Deal with Tax Audit Following Tax Amnesty and New Transfer Pricing Regulation”.
Dalam acara tersebut, pakar perpajakan dari DDTC kembali menjadi pembicara untuk mengisi serangkaian topik mengenai aturan baru transfer pricing. Senior Partner DDTC Danny Septriadi yang juga merupakan salah satu World’s Leading Transfer Pricing Advisers 2015 akan mengupas lebih mendalam tentang pemahaman aturan baru transfer pricing yang tercantum dalam PMK No.213/PMK.03/2016.
Pria yang pernah menjadi saksi ahli dalam arbitrase internasional di London terkait sengketa pajak ini akan memaparkan bagaimana PMK No.213/PMK.03/2016 dapat dijadikan sebagai alat untuk menanggulangi modus penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional maupun grup konglomerasi Indonesia.
Adapun Senior Manager International Tax/Transfer Pricing DDTC Yusuf Wangko Ngantung akan mengisi materi pada training sesi ketiga yang akan mengangkat tema “New Requirement and Common Errors in Transfer Pricing Documentation”.
Dalam training tersebut, Yusuf akan menjelaskan tentang dokumen atau informasi apa saja yang harus disampaikan oleh wajib pajak terkait dengan transaksi afiliasi yang dilakukan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Karena, dalam beleid tersebut setiap grup perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi di Indonesia diharuskan membuat dokumentasi transfer pricing.
Dokumen tersebut berisikan dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file) dan laporan per negara (Country by Country Report/CbCR). Format baru ini memberikan peluang untuk menjelaskan kewajaran harga, skema transaksi dan struktur bisnisnya secara lengkap. Oleh karena itu, wajib pajak perlu untuk memahami peraturan baru ini secara mendalam.
Peserta yang akan mengikuti seminar akan dikenakan biaya registrasi sebesar Rp1.750.000, training Rp2.750.000 dan untuk mengikuti kedua acara tersebut akan dikenakan biaya Rp3.750.000. untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Alicia (0878-0926-1110) dan Rana (0922-1364-9482), atau di website tst-febui.com. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.