PANDEMI COVID-19

Khusus di Daerah Zona Merah, Pemerintah Bikin Standardisasi Masker

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 September 2020 | 11:10 WIB
Khusus di Daerah Zona Merah, Pemerintah Bikin Standardisasi Masker

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo (Foto: Humas Setkab/Teguh)
 

JAKARTA, DDTCNews – Guna menekan angka penularan, pemerintah berencana membuat standardisasi masker untuk daerah-daerah dengan risiko penularan virus Corona atau Covid-19 yang tinggi.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan standardisasi masker tersebut bukan berarti masker yang tidak sesuai standar tidak berguna. Meski begitu, masker dengan standardisasi dinilai diperlukan untuk daerah-daerah zona merah.

“Semua [masker] berguna, tidak ada masker yang tidak berguna. Namun, bagi daerah-daerah zona merah lantas risiko penularannya tinggi perlu kita buatkan sebuah standardisasi,” kata Doni dilansir dari Setkab, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Doni menyatakan tim dari Satgas Covid-19 dan tim pakar bersama beberapa perusahaan telah berhasil membuat masker produksi lokal dengan standar filter yang cukup tinggi, yaitu antara 70-80 persen.

“Ini sudah mendapatkan rekomendasi dari BPPT dan juga standar dari Jerman. Kami akan coba untuk kembangkan terus sehingga nantinya kualitas masker yang digunakan masyarakat makin baik,” ujarnya.

Doni mengimbau masyarakat di daerah dengan risiko penularan tinggi terutama zona merah untuk menggunakan masker standar yang berkualitas sehingga risiko penularan kecil.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Di sisi lain, Doni juga mengatakan Satgas Covid-19 juga telah menerima perkiraan biaya uji usap atau swab test dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“BPKP telah memberikan estimasi harga. Untuk yang sifatnya kontraktual itu sebesar Rp439.000 per spesimen, sedangkan untuk yang sifatnya mandiri, usulan dari BPKP adalah sebesar Rp797 ribu,” tutur Doni.

Namun, lanjut Doni, biaya itu masih akan dievaluasi oleh tim dari Kementerian Kesehatan sehingga tidak memberatkan masyarakat tetapi juga tidak merugikan para pengusaha yang bergerak di bidang jasa pemeriksaan laboratorium. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara