Ilustrasi. Sejumlah penumpang KRL Commuter line mengenakan masker saat berada di dalam kereta di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Minggu (11/6/2023). ANTARA FOTO/Paramayuda/YU
JAKARTA, DDTCNews - Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2023 yang membebaskan masyarakat dari kewajiban untuk menggunakan masker.
Merujuk pada SE tersebut, pelaku perjalanan, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker sepanjang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
"Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," bunyi SE 1/2023, dikutip pada Minggu (11/6/2023).
Selanjutnya, masyarakat dianjurkan untuk tetap divaksin hingga booster kedua atau dosis keempat. Anjuran tersebut berlaku terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi tertular Covid-19.
Masyarakat dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala guna mencegah penularan. Masyarakat juga diminta untuk tetap menggunakan aplikasi Satusehat untuk memantau kesehatan pribadi.
Bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan untuk menghindari kerumunan guna mencegah penularan Covid-19.
Sementara itu, pengelola fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar dianjurkan untuk tetap mengambil upaya preventif dan promotif serta tetap melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap protokol kesehatan guna mengendalikan penularan Covid-19.
"Surat edaran ini berlaku mulai 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," bunyi SE 1/2023. (rig)