KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perjalanan Sebelum dan Sesudah Masa Larangan Mudik Lebaran Diperketat

Redaksi DDTCNews
Kamis, 22 April 2021 | 15.37 WIB
Perjalanan Sebelum dan Sesudah Masa Larangan Mudik Lebaran Diperketat

JAKARTA, DDTCNews – Satgas Covid-19 merilis Adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo, syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April–5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei–24 Mei 2021) diperketat.

“Adendum SE ini berlaku efektif mulai 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” kata Doni dikutip dari Setkab, Kamis (22/4/2021).

Adendum diterbitkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 semasa Ramadan. Pemerintah menilai ada peluang kenaikan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata sehingga berisiko meningkatkan penularan Covid-19.

Selain itu, menurut hasil survei dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pada masa pemberlakuan peniadaan mudik.

“Tujuan adendum ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” ujar Doni.

Selain 12 ketentuan protokol yang sudah ada pada SE 13/2021, adendum ini ditambahkan beberapa ketentuan protokol perjalanan, terutama untuk 22 April–5 Mei 2021 dan 18 Mei–24 Mei 2021 antara lain seperti:

  1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  4. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  5. Pelaku perjalanan transportasi darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.