JAKARTA, DDTCNews – Satgas Covid-19 merilis Adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Dalam adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo, syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April–5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei–24 Mei 2021) diperketat.
“Adendum SE ini berlaku efektif mulai 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” kata Doni dikutip dari Setkab, Kamis (22/4/2021).
Adendum diterbitkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 semasa Ramadan. Pemerintah menilai ada peluang kenaikan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata sehingga berisiko meningkatkan penularan Covid-19.
Selain itu, menurut hasil survei dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pada masa pemberlakuan peniadaan mudik.
“Tujuan adendum ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” ujar Doni.
Selain 12 ketentuan protokol yang sudah ada pada SE 13/2021, adendum ini ditambahkan beberapa ketentuan protokol perjalanan, terutama untuk 22 April–5 Mei 2021 dan 18 Mei–24 Mei 2021 antara lain seperti: