UU HPP

Khawatir Muncul Sengketa, Pengusaha Nantikan Aturan Teknis UU HPP

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Januari 2022 | 13:30 WIB
Khawatir Muncul Sengketa, Pengusaha Nantikan Aturan Teknis UU HPP

Komisi Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Fiskal dan Perpajakan Siddhi Widyaprathama. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha mendorong pemerintah segera merilis aturan turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Hingga hari ini, tercatat baru ada 1 aturan pelaksana yang diterbitkan pemerintah yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021 yang memerinci ketentuan program pengungkapan sukarela (PPS).

Komisi Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Fiskal dan Perpajakan Siddhi Widyaprathama mengatakan aturan pelaksana diperlukan untuk mencegah potensi sengketa.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

"UU-nya sudah berlaku, ada yang sejak diundangkan, ada yang tahun pajak 2022. Kalau belum ada pengaturan yang jelas ini kami khawatir berpotensi memicu sengketa di kemudian hari karena ada perbedaan interpretasi," ujar Siddhi dalam Gunadarma Tax Festival yang bertajuk Dampak Implementasi UU HPP Bagi Dunia Usaha, Rabu (19/1/2022).

Terlepas dari permasalahan-permasalahan tersebut, Siddhi mengatakan pengusaha turut mendukung substansi dari keseluruhan ketentuan pada UU HPP.

Kebijakan-kebijakan baru pada UU HPP seperti kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada April 2022 dan 12% paling lambat pada 2025 serta dibatalkannya penurunan tarif PPh badan dari 22% menjadi 20% merupakan keputusan-keputusan yang dapat dipahami dan dimaklumi oleh dunia usaha.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Penurunan tarif PPh badan pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja disusun dalam konteks race to the bottom tarif pajak korporasi di berbagai negara.

Akibat pandemi Covid-19, terdapat pembalikan tren perpajakan global. Negara-negara anggota Inclusive Framework berhasil mencapai konsensus atas rezim pajak korporasi minimum global di tengah pandemi Covid-19. Tarif minimum sebesar 15% ditargetkan bisa diimplementasikan pada 2023.

Negara-negara berlomba-lomba mengoptimalkan penerimaan pajak guna menutup biaya yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Kami melihat dari sisi positifnya, kalau ini tidak diatasi bersama tentu kita akan kesulitan," ujar Siddhi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun