TAX AMNESTY

Ketiga Profesi Ini Diancam Untuk Berpartisipasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2016 | 12:15 WIB
Ketiga Profesi Ini Diancam Untuk Berpartisipasi

JAKARTA, DDTCNews – Tiga profesi yang meliputi pengacara, notaris, dan kurator mendapatkan ancaman dari Menteri Keuangan jika tidak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Ancaman tersebut juga berlaku kepada seluruh masyarakat yang masih belum berpartisipasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengacara, notaris, dan kurator yang tidak mengikuti program tax amnesty akan mendapatkan konsekuensi yang cukup berat di kemudian hari, khususnya seusai program tersebut berakhir.

“Jika tidak mengikuti program tax amnesty saat ini dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan harta yang tidak diungkap, maka akan dianggap sebagai harta tambahan atas penghasilan yang dikenakan tarif PPh normal,” tegasnya di Jakarta, Rabu (23/11).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Tidak hanya dikenakan tarif PPh normal saja, tetapi juga akan diakumulasi dengan tambahan senilai 2% per bulan untuk harta yang tidak ditemukan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Meski ancaman tidak terlihat serius, namun bukan berarti ancaman tersebut hanyalah gurauan semata. Menurut Sri Mulyani, partisipan program tax amnesty telah diberi kesempatan untuk dapat memanfaatkan haknya pada periode I dengan tarif tebusan yang sangat rendah.

Sayangnya hingga periode II saat ini yang tengah berjalan, masih cukup banyak dari kalangan ketiga profesi tersebut yang masih belum mengikuti program tax amnesty. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT