ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

DDTC Academy | Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Sebelum terjadi perubahan melalui Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), barang-barang kebutuhan pokok masuk ke dalam kelompok barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Dengan kata lain, sebelum berlakunya UU HPP, tidak ada PPN yang dikenakan dalam transaksi penyerahan barang-barang kebutuhan pokok.

Namun, dengan berlakunya UU HPP, barang-barang kebutuhan pokok dihapuskan dari Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Akibatnya, barang-barang kebutuhan pokok kini menjadi barang kena pajak (BKP).

Meski menjadi BKP, penyerahan barang-barang kebutuhan pokok tetap mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN. Fasilitas ini diberikan untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam pembangunan nasional, termasuk barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Dampak dari adanya fasilitas PPN dibebaskan pada penyerahan barang kebutuhan pokok adalah bahwa konsumen tidak perlu membayar PPN. Artinya, sebagai penjual, wajib pajak tidak perlu memungut PPN dari pembeli atas penyerahan barang kebutuhan pokok yang memenuhi kriteria Pasal 16B UU PPN.

Namun, bagaimana dengan kewajiban penerbitan faktur pajak? Apakah pedagang harus menerbitkan faktur pajak saat melakukan penyerahan barang kebutuhan pokok? Siapa yang bertanggung jawab untuk menerbitkan faktur pajak? Dan bagaimana ketentuannya?

Simak penjelasan sederhananya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:

https://youtu.be/0THDudsvAAE

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan