ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

DDTC Academy | Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Sebelum terjadi perubahan melalui Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), barang-barang kebutuhan pokok masuk ke dalam kelompok barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Dengan kata lain, sebelum berlakunya UU HPP, tidak ada PPN yang dikenakan dalam transaksi penyerahan barang-barang kebutuhan pokok.

Namun, dengan berlakunya UU HPP, barang-barang kebutuhan pokok dihapuskan dari Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Akibatnya, barang-barang kebutuhan pokok kini menjadi barang kena pajak (BKP).

Meski menjadi BKP, penyerahan barang-barang kebutuhan pokok tetap mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN. Fasilitas ini diberikan untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam pembangunan nasional, termasuk barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Dampak dari adanya fasilitas PPN dibebaskan pada penyerahan barang kebutuhan pokok adalah bahwa konsumen tidak perlu membayar PPN. Artinya, sebagai penjual, wajib pajak tidak perlu memungut PPN dari pembeli atas penyerahan barang kebutuhan pokok yang memenuhi kriteria Pasal 16B UU PPN.

Namun, bagaimana dengan kewajiban penerbitan faktur pajak? Apakah pedagang harus menerbitkan faktur pajak saat melakukan penyerahan barang kebutuhan pokok? Siapa yang bertanggung jawab untuk menerbitkan faktur pajak? Dan bagaimana ketentuannya?

Simak penjelasan sederhananya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:

https://youtu.be/0THDudsvAAE

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 26 September 2023 | 10:15 WIB PER-04/PJ/2020

Sertel untuk Cabang Diajukan ke KPP Tempat NPWP Cabang Terdaftar

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Minggu, 24 September 2023 | 15:00 WIB PMK 60/2022

Pemungut PPN PMSE Wajib Setorkan Laporan Triwulanan, Ini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

BERITA PILIHAN

Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan