AGENDA KAMPUS

Kerja Sama STHI Jentera dan Melbourne Law School, Bahas Soal Demokrasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 November 2023 | 15:13 WIB
Kerja Sama STHI Jentera dan Melbourne Law School, Bahas Soal Demokrasi

JAKARTA, DDTCNews - Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera bekerja sama dengan Melbourne Law School pada University of Melbourne menggelar kuliah umum internasional bertajuk The Role of Civil Society in Democracies.

Kuliah umum akan menghadirkan Dekan Melbourne Law School Matthew Harding. Guru Besar Luar Biasa STH Indonesia Jentera Susi Dwi Harijanti juga akan hadir sebagai penanggap. Pengajar STH Indonesia Jentera sekaligus Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama menjadi moderator.

Selain kuliah umum, ada penandatanganan nota kesepahaman antara STH Indonesia Jentera dan Melbourne Law School pada University of Melbourne. Acara digelar pada Senin, 20 November 2023 pukul 14.00-16.00 WIB. Acara disiarkan langsung melalui Zoom (registrasi lewat bit.ly/jent-melb-online).

Baca Juga:
STH Indonesia Jentera Gelar Seminar Internasional Soal EU Green Bond

Melbourne Law School pada University of Melbourne memiliki hubungan erat dengan Indonesia. Pasalnya, sejumlah besar sarjana hukum Indonesia mengambil gelar magister dan doktoral di Melbourne Law School.

Hampir semua fakultas hukum di Indonesia memiliki pengajar lulusan Melbourne Law School, tidak terkecuali dengan STHI Jentera. Tidak sedikit pengajar yang memperoleh gelar magister ataupun doktor ilmu hukum di Melbourne Law School.

Pada saat ini, ada 2 orang pengajar STH Indonesia Jentera yang sedang menjalani studi Doktoral di Melbourne Law School. Kerja sama dan dialog antara STH Indonesia Jentera dan Melbourne Law School juga sering dilakukan.

Baca Juga:
Pemerintah dan DPR Gagal Sepakati soal PPPK Part Time dalam RUU ASN

Untuk memperkuat hubungan yang telah terjalin baik tersebut sekaligus memberikan pondasi bagi pengembangan kerjasama jangka panjang, STH Indonesia Jentera dan Melbourne Law School sepakat untuk menuangkannya dalam bentuk nota kesepahaman.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini akan dilakukan oleh Dekan Melbourne Law School Matthew Harding dan Ketua STH Indonesia Jentera Arief T. Surowidjojo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 November 2023 | 12:15 WIB AGENDA KAMPUS

STH Indonesia Jentera Gelar Seminar Internasional Soal EU Green Bond

Rabu, 27 September 2023 | 12:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pemerintah dan DPR Gagal Sepakati soal PPPK Part Time dalam RUU ASN

Minggu, 17 September 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan Pangkat bagi ASN yang Mau Kerja di Daerah 3T Bakal Dipercepat

Rabu, 13 September 2023 | 11:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Kenaikan Gaji ASN 2024 Disetujui, Ketua Banggar DPR Titip Pesan Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 November 2023 | 16:33 WIB SIMPOSIUM NASIONAL PERPAJAKAN IX

Riset Pajak Masih Dihadapkan Tantangan, Tapi Peluangnya Luas

Kamis, 30 November 2023 | 16:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Ajak Kuasa Hukum Daftar dan Bikin Akun e-Tax Court

Kamis, 30 November 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Target Penerimaan Bea pada Tahun Ini Dinaikkan, Begini Kata DJBC

Kamis, 30 November 2023 | 15:46 WIB PEMILU 2024

Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Ini Jadwal dari KPU

Kamis, 30 November 2023 | 15:29 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Debat Capres: Perlu Topik Cara Dapat Pendanaan, Termasuk Perpajakan

Kamis, 30 November 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP untuk ILAP dengan Data di Atas 1 Juta NPWP Dikebut

Kamis, 30 November 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Ciptakan Putusan Pengadilan Pajak yang Konsisten

Kamis, 30 November 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Pemerintah Ingin Standardisasi Tarif Pajak Hiburan untuk Bioskop

Kamis, 30 November 2023 | 13:30 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil Ditolak, MK: Sidang PK Tidak Perlu Dihadiri Para Pihak

Kamis, 30 November 2023 | 13:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada e-Tax Court, Proses Administrasi Sengketa Hanya Butuh 106 Hari