Tampilan awal salinan Keppres No. 4/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4/2022 terkait dengan aturan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini.
Jokowi melalui Keppres 4/2022 menyatakan cuti bersama Lebaran 2022 diberikan sebanyak 4 hari, yaitu 29 April dan 4-6 Mei 2022. Dalam keppres tersebut ditegaskan cuti bersama tidak memotong hak cuti tahunan ASN.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," bunyi diktum kedua keppres tersebut, Rabu (27/4/2022).
Bagian pertimbangan dalam Keppres 4/2022 menyebut pengaturan mengenai cuti bersama dilakukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2022.
Meski demikian, terdapat ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama. Dalam hal ini, hak cuti tahunan ASN tersebut akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 26 April 2022]," bunyi diktum keempat keppres tersebut.
Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 375/2022 mengatur penetapan hari libur Idulfitri jatuh pada 2-3 Mei 2022. Selain itu, cuti bersama Lebaran ditetapkan pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 13/2022 yang mengatur mekanisme cuti para ASN pada periode Lebaran tahun ini. ASN kembali diperbolehkan cuti sebelum dan setelah Idulfitri 2022, setelah dilarang pada 2020 dan 2021 karena pertimbangan pandemi Covid-19.
Namun, ia meminta ASN tetap patuh menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan, serta menggunakan platform Peduli-Lindungi.
Tjahjo melalui SE yang diterbitkan lantas meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN pada sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2022.
Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
SE tersebut juga meminta PPK pada instansi pemerintah untuk menetapkan pengaturan teknis dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar ketentuan cuti. (rig)