KEPPRES 4/2022

Keppres Cuti Bersama ASN Terbit, Tidak Potong Hak Cuti Tahunan

Dian Kurniati | Rabu, 27 April 2022 | 09:00 WIB
Keppres Cuti Bersama ASN Terbit, Tidak Potong Hak Cuti Tahunan

Tampilan awal salinan Keppres No. 4/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4/2022 terkait dengan aturan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini.

Jokowi melalui Keppres 4/2022 menyatakan cuti bersama Lebaran 2022 diberikan sebanyak 4 hari, yaitu 29 April dan 4-6 Mei 2022. Dalam keppres tersebut ditegaskan cuti bersama tidak memotong hak cuti tahunan ASN.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," bunyi diktum kedua keppres tersebut, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Bagian pertimbangan dalam Keppres 4/2022 menyebut pengaturan mengenai cuti bersama dilakukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2022.

Meski demikian, terdapat ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama. Dalam hal ini, hak cuti tahunan ASN tersebut akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 26 April 2022]," bunyi diktum keempat keppres tersebut.

Baca Juga:
Kantor Imigrasi yang Bisa Layani Permohonan e-Paspor Ditambah

Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 375/2022 mengatur penetapan hari libur Idulfitri jatuh pada 2-3 Mei 2022. Selain itu, cuti bersama Lebaran ditetapkan pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 13/2022 yang mengatur mekanisme cuti para ASN pada periode Lebaran tahun ini. ASN kembali diperbolehkan cuti sebelum dan setelah Idulfitri 2022, setelah dilarang pada 2020 dan 2021 karena pertimbangan pandemi Covid-19.

Namun, ia meminta ASN tetap patuh menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan, serta menggunakan platform Peduli-Lindungi.

Baca Juga:
Hotel Mulai Dibangun, Jokowi Yakin Makin Banyak Investor Masuk IKN

Tjahjo melalui SE yang diterbitkan lantas meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN pada sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2022.

Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

SE tersebut juga meminta PPK pada instansi pemerintah untuk menetapkan pengaturan teknis dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar ketentuan cuti. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 08:30 WIB KABUPATEN KUBU RAYA

ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Jumat, 22 September 2023 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kantor Imigrasi yang Bisa Layani Permohonan e-Paspor Ditambah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan