UGANDA

Kepatuhan Pajak Rendah, Otoritas Perketat Pengawasan Lewat Teknologi

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 07 Desember 2021 | 18:00 WIB
Kepatuhan Pajak Rendah, Otoritas Perketat Pengawasan Lewat Teknologi

Ilustrasi.

KAMPALA, DDTCNews – Otoritas pajak Uganda (URA) mulai mengambil tindakan tegas untuk menggenjot penerimaan. Langkah ini diambil karena tingkat kepatuhan wajib pajak yang terbilang rendah.

URA berencana mengidentifikasi ulang sekitar 2.000 wajib pajak pemilik aset yang disewakan. Proses ini akan dilakukan selama 3 bulan ke depan.

Komisioner Umum URA, John Rujoki Musinguzi, mengungkapkan tingkat kepatuhan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi sewa masih sangat rendah. Sejauh ini hanya 8% pemilik aset yang melaporkan pajaknya.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

"[Mereka yang tidak patuh] membuat tidak adil bagi wajib pajak yang patuh dari sektor ekonomi lainnya," ujar Musinguzi dilansir All Africa, dikutip Selasa (07/12/2021).

Menurut data yang dimiliki URA, sebanyak 88 pemilik aset yang berpenghasilan tinggi tidak membayar pajak atas sewanya. Padahal mereka memiliki 285 properti di Kampala. Untuk itu, dikembangkan sistem berbasis perangkat lunak untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Sistem ini akan menentukan skala prioritas bagi wajib pajak yang kurang bayar pajak.

Sistem kepatuhan pajak atas sewa menjadi proyek percontohan yang sedang dikembangkan oleh URA. Tujuannya untuk menutup celah ketidakpatuhan dalam pos pajak penghasilan atas sewa. Selain itu, sistem ini dirancang untuk memperluas basis pajak yang ada.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Musinguzi memperingatkan bagi pemilik properti yang belum patuh untuk segera mengungkapkan hartanya sebelum mereka diidentifikasi oleh URA. Mereka yang termasuk di antaranya adalah yang tidak memiliki nomor identifikasi pajak, tidak mengakui adanya pendapatan atas sewa, dan tidak menyampaikan surat pemberitahuan dalam 5 tahun terakhir.

URA menyampaikan saat ini hanya sebanyak 1 juta penduduk Uganda yang membayar pajak. Hal ini menyebabkan adanya stagnasi pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Sistem yang dirancang ini nantinya akan menganalisis dan mengoptimalkan data dari berbagai kementerian, departemen, maupun lembaga pemerintah.

Pengembangan sistem ini menggunakan data dari berbagai lembaga pemerintah. Selain itu, pengembangan teknologi yang dikembangkan dalam sistem ini diawasi oleh Kementerian Keuangan dan URA. Saat ini, perusahaan swasta RippleNami tengah mengimplementasikan sistem yang dibuat.

Tak hanya untuk pajak penghasilan, URA juga mengembangkan digitalisasi pada berbagai layanan pajaknya. Beberapa di antaranya adalah perangko pajak digital, e-faktur, dan bukti pajak elektronik. Seluruhnya bertujuan untuk meningkatkan mobilisasi pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 07 Desember 2021 | 23:20 WIB

Penerapan teknologi dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak dapat meningkatkan efisiensi serta membantu untuk mengidentifikasi para wajib pajak

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara