UGANDA

Kepatuhan Pajak Rendah, Otoritas Perketat Pengawasan Lewat Teknologi

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 07 Desember 2021 | 18:00 WIB
Kepatuhan Pajak Rendah, Otoritas Perketat Pengawasan Lewat Teknologi

Ilustrasi.

KAMPALA, DDTCNews – Otoritas pajak Uganda (URA) mulai mengambil tindakan tegas untuk menggenjot penerimaan. Langkah ini diambil karena tingkat kepatuhan wajib pajak yang terbilang rendah.

URA berencana mengidentifikasi ulang sekitar 2.000 wajib pajak pemilik aset yang disewakan. Proses ini akan dilakukan selama 3 bulan ke depan.

Komisioner Umum URA, John Rujoki Musinguzi, mengungkapkan tingkat kepatuhan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi sewa masih sangat rendah. Sejauh ini hanya 8% pemilik aset yang melaporkan pajaknya.

Baca Juga:
WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

"[Mereka yang tidak patuh] membuat tidak adil bagi wajib pajak yang patuh dari sektor ekonomi lainnya," ujar Musinguzi dilansir All Africa, dikutip Selasa (07/12/2021).

Menurut data yang dimiliki URA, sebanyak 88 pemilik aset yang berpenghasilan tinggi tidak membayar pajak atas sewanya. Padahal mereka memiliki 285 properti di Kampala. Untuk itu, dikembangkan sistem berbasis perangkat lunak untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Sistem ini akan menentukan skala prioritas bagi wajib pajak yang kurang bayar pajak.

Sistem kepatuhan pajak atas sewa menjadi proyek percontohan yang sedang dikembangkan oleh URA. Tujuannya untuk menutup celah ketidakpatuhan dalam pos pajak penghasilan atas sewa. Selain itu, sistem ini dirancang untuk memperluas basis pajak yang ada.

Baca Juga:
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Impor Mobil Listrik

Musinguzi memperingatkan bagi pemilik properti yang belum patuh untuk segera mengungkapkan hartanya sebelum mereka diidentifikasi oleh URA. Mereka yang termasuk di antaranya adalah yang tidak memiliki nomor identifikasi pajak, tidak mengakui adanya pendapatan atas sewa, dan tidak menyampaikan surat pemberitahuan dalam 5 tahun terakhir.

URA menyampaikan saat ini hanya sebanyak 1 juta penduduk Uganda yang membayar pajak. Hal ini menyebabkan adanya stagnasi pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Sistem yang dirancang ini nantinya akan menganalisis dan mengoptimalkan data dari berbagai kementerian, departemen, maupun lembaga pemerintah.

Pengembangan sistem ini menggunakan data dari berbagai lembaga pemerintah. Selain itu, pengembangan teknologi yang dikembangkan dalam sistem ini diawasi oleh Kementerian Keuangan dan URA. Saat ini, perusahaan swasta RippleNami tengah mengimplementasikan sistem yang dibuat.

Tak hanya untuk pajak penghasilan, URA juga mengembangkan digitalisasi pada berbagai layanan pajaknya. Beberapa di antaranya adalah perangko pajak digital, e-faktur, dan bukti pajak elektronik. Seluruhnya bertujuan untuk meningkatkan mobilisasi pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 07 Desember 2021 | 23:20 WIB

Penerapan teknologi dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak dapat meningkatkan efisiensi serta membantu untuk mengidentifikasi para wajib pajak

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat