PERPAJAKAN INDONESIA

Kepala PPATK: Kalau Shadow Economy Bisa Ditangani, Tax Ratio Naik

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Januari 2021 | 12:30 WIB
Kepala PPATK: Kalau Shadow Economy Bisa Ditangani, Tax Ratio Naik

Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam Market Review yang disiarkan oleh IDX Channel, Rabu (20/1/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga (K/L) untuk menangani shadow economy.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan kepada PPATK untuk menyelesaikan masalah shadow economy guna mendukung penindakan tindak pidana pencucian uang, pidana pendanaan terorisme, hingga pidana perpajakan.

"Hasil analisis kami soal shadow economy menunjukkan memang di negara berkembang, size dari shadow economy itu bisa 20% hingga 40% dari PDB. Ini tidak sedikit," ujar Dian dalam Market Review yang disiarkan oleh IDX Channel, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Dian belum mengungkapkan secara terperinci langkah yang dilakukan oleh PPATK untuk meminimalisasi shadow economy. Meski demikian, Dian menegaskan PPATK perlu berkoordinasi dengan banyak K/L untuk menyelesaikan masalah shadow economy.

Bila masalah shadow economy bisa diselesaikan, sambungnya, akan terdapat implikasi yang positif dan besar terhadap tax ratio serta pertumbuhan ekonomi.

"Kalau kita bisa menangani shadow economy maka tax ratio akan sangat naik dan implikasi ke pertumbuhan ekonomi akan makin besar. Potensi pertumbuhan ekonomi indonesia di luar konteks Covid-19 bisa lebih besar dan tidak terjebak di 5% [per tahun]," ujar Dian.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Pada saat yang bersamaan, dia juga mengingatkan aktivitas ekonomi yang bergerak di dalam shadow economy tidak sepenuhnya identik dengan aktivitas perekonomian dan transaksi yang ilegal.

"Ada yang legal tapi informal, ada yang setengah legal. Ini persoalan yang perlu dibedah tuntas. Kami sudah riset pemetaannya seperti apa dan akan dari mana kita mulai identifikasinya," ujar Dian.

PPATK sebelumnya mengungkapkan potensi penerimaan negara tindak pidana sektor perpajakan mencapai Rp20 triliun sepanjang 2020. Pemanfaatan terhadap hasil analisis dan pemeriksaan PPATK telah berkontribusi terhadap penerimaan negara senilai Rp9 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M