Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam Market Review yang disiarkan oleh IDX Channel, Rabu (20/1/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga (K/L) untuk menangani shadow economy.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan kepada PPATK untuk menyelesaikan masalah shadow economy guna mendukung penindakan tindak pidana pencucian uang, pidana pendanaan terorisme, hingga pidana perpajakan.
"Hasil analisis kami soal shadow economy menunjukkan memang di negara berkembang, size dari shadow economy itu bisa 20% hingga 40% dari PDB. Ini tidak sedikit," ujar Dian dalam Market Review yang disiarkan oleh IDX Channel, Rabu (20/1/2021).
Dian belum mengungkapkan secara terperinci langkah yang dilakukan oleh PPATK untuk meminimalisasi shadow economy. Meski demikian, Dian menegaskan PPATK perlu berkoordinasi dengan banyak K/L untuk menyelesaikan masalah shadow economy.
Bila masalah shadow economy bisa diselesaikan, sambungnya, akan terdapat implikasi yang positif dan besar terhadap tax ratio serta pertumbuhan ekonomi.
"Kalau kita bisa menangani shadow economy maka tax ratio akan sangat naik dan implikasi ke pertumbuhan ekonomi akan makin besar. Potensi pertumbuhan ekonomi indonesia di luar konteks Covid-19 bisa lebih besar dan tidak terjebak di 5% [per tahun]," ujar Dian.
Pada saat yang bersamaan, dia juga mengingatkan aktivitas ekonomi yang bergerak di dalam shadow economy tidak sepenuhnya identik dengan aktivitas perekonomian dan transaksi yang ilegal.
"Ada yang legal tapi informal, ada yang setengah legal. Ini persoalan yang perlu dibedah tuntas. Kami sudah riset pemetaannya seperti apa dan akan dari mana kita mulai identifikasinya," ujar Dian.
PPATK sebelumnya mengungkapkan potensi penerimaan negara tindak pidana sektor perpajakan mencapai Rp20 triliun sepanjang 2020. Pemanfaatan terhadap hasil analisis dan pemeriksaan PPATK telah berkontribusi terhadap penerimaan negara senilai Rp9 triliun. (kaw)