KENYA

Kenya Siap Cabut Pajak Digital dan Adopsi Solusi 2 Pilar

Muhamad Wildan | Minggu, 02 April 2023 | 16:00 WIB
Kenya Siap Cabut Pajak Digital dan Adopsi Solusi 2 Pilar

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews - Presiden Kenya William Ruto berencana untuk mencabut kebijakan pajak digital atau digital services tax (DST).

Dalam acara American Chamber of Commerce Regional Business Summit, Ruto mengatakan Kenya akan segera mengadopsi solusi 2 pilar yang diusung Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Pertumbuhan sektor digital memaksa negara-negara untuk mengenakan DST atas penghasilan yang bersumber dari yurisdiksinya. Setelah berdiskusi dengan para pelaku usaha, kami berkomitmen untuk menyesuaikan ketentuan pajak dengan solusi 2 pilar," katanya, Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Pada era kepemimpinan Presiden Uhuru Kenyatta, Kenya termasuk salah satu dari 4 negara anggota Inclusive Framework yang belum menyetujui Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Selain Kenya, negara anggota Inclusive Framework yang belum memberikan persetujuan terhadap klausul dalam Pilar 1 dan Pilar 2 antara lain Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka.

Kala itu, Kenya belum bersedia mengadopsi Pilar 1 karena proposal tersebut mewajibkan setiap negara anggota Inclusive Framework untuk menghentikan pemungutan DST terhadap perusahaan digital yang memperoleh penghasilan dari yurisdiksinya.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

"Negara anggota yang menyetujui Pilar 1 berkewajiban mencabut kebijakan pajak unilateral atas perusahaan yang tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar," ujar Komisioner Kenya Revenue Authority (KRA) Terra Saidimu seperti dilansir businessdailyafrica.com.

Kenya telah memberlakukan DST atas penjualan produk-produk digital sejak 1 Januari 2021 dengan tarif 1,5% dari pendapatan bruto perusahaan digital multinasional. Tercatat, terdapat 178 perusahaan domestik dan asing yang berkewajiban membayar DST. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi