Ilustrasi mobil. Sejumlah mobil melintasi banjir di jalan protokol Khatib Sulaiman Padang, Sumatera Barat, Jumat (14/7/2023). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
JAKARTA, DDTCNews - UU PPN mengatur bahwa saat terutangnya pajak, salah satunya, adalah ketika terjadi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak. Jika pembayaran diterima sebelum penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak maka saat terutangnya adalah pada saat pembayaran.Â
Jika tidak terjadi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak maka tidak ada PPN yang terutang. Salah satu contoh kasusnya, ketika seseorang kehilangan kendaraan yang disewa dari perusahaan rental. Â
Merespons kejadian tersebut, pihak perusahaan rental sebagai pengusaha kena pajak (PKP) kemudian menagihkan biaya ganti rugi kepada sang penyewa. Jika hal tersebut terjadi, apakah tagihan atas biaya ganti ruti terutang PPN?
"Dalam transaksi klaim atas kehilangan [pembayaran ganti rugi] tidak ada penyerahan BKP/JKP/BKPTB sehingga transaksinya tidak terutang PPN," tulis contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Rabu (23/8/2023).Â
Sebagai informasi, Pasal 11 UU PPN menjabarkan saat dan tempat terutangnya pajak, yakni penyerahan barang kena pajak, impor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean.Â
Selanjutnya, terutangnya PPN muncul [ada saat ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.Â
"Dirjen Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan," bunyi Pasal 11 ayat (4) UU PPN. (sap)