UU PPN

Kendaraan yang Disewa dari Rental Hilang, Tagihan Ganti Rugi Kena PPN?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2023 | 14:47 WIB
Kendaraan yang Disewa dari Rental Hilang, Tagihan Ganti Rugi Kena PPN?

Ilustrasi mobil. Sejumlah mobil melintasi banjir di jalan protokol Khatib Sulaiman Padang, Sumatera Barat, Jumat (14/7/2023). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - UU PPN mengatur bahwa saat terutangnya pajak, salah satunya, adalah ketika terjadi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak. Jika pembayaran diterima sebelum penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak maka saat terutangnya adalah pada saat pembayaran.

Jika tidak terjadi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak maka tidak ada PPN yang terutang. Salah satu contoh kasusnya, ketika seseorang kehilangan kendaraan yang disewa dari perusahaan rental.

Merespons kejadian tersebut, pihak perusahaan rental sebagai pengusaha kena pajak (PKP) kemudian menagihkan biaya ganti rugi kepada sang penyewa. Jika hal tersebut terjadi, apakah tagihan atas biaya ganti ruti terutang PPN?

Baca Juga:
Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

"Dalam transaksi klaim atas kehilangan [pembayaran ganti rugi] tidak ada penyerahan BKP/JKP/BKPTB sehingga transaksinya tidak terutang PPN," tulis contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Rabu (23/8/2023).

Sebagai informasi, Pasal 11 UU PPN menjabarkan saat dan tempat terutangnya pajak, yakni penyerahan barang kena pajak, impor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean.

Selanjutnya, terutangnya PPN muncul [ada saat ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

"Dirjen Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan," bunyi Pasal 11 ayat (4) UU PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya