RUSIA

Kena Sanksi Negara Barat, Rusia Mau Ringankan Pajak Aset Kripto

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Juli 2022 | 12:30 WIB
Kena Sanksi Negara Barat, Rusia Mau Ringankan Pajak Aset Kripto

Presiden Rusia Vladimir Putin memimpin rapat virtual yang membahas soal ekonomi dari kediaman negara Novo-Ogarevo di luar Moskow, Rusia pada Selasa (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Sputnik/Mikhail Metzel/Kremlin via REUTERS/aww/KZU).

MOSCOW, DDTCNews - Parlemen Rusia menyetujui draf undang-undang yang memberikan pembebasan PPN bagi wajib pajak penerbit aset kripto.

Relaksasi ketentuan pajak atas cryptocurrency ditengarai diambil oleh Rusia guna meringankan dampak yang timbul akibat serangkaian sanksi dari negara-negara Barat terhadap sistem keuangan Rusia.

"Sebelum diterapkan, draf undang-undang perlu terlebih dahulu dibahas oleh senat dan ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin," demikian laporan euronews.com dalam pemberitaannya, dikutip Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Bila sudah diundangkan, pembebasan PPN akan diberikan terhadap para penerbit aset kripto dan operator sistem informasi yang memfasilitasi transaksi aset kripto.

Selain memberikan pembebasan PPN, Rusia juga berencana untuk menurunkan tarif PPh atas laba yang diperoleh dari transaksi aset kripto.

Tarif PPh atas laba transaksi aset kripto diusulkan menjadi sebesar 13% bagi perusahaan Rusia dan sebesar 15% bagi perusahaan asing. Tarif PPh pada draf undang-undang lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif yang saat ini berlaku sebesar 20%.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sebelum berkecamuknya perang antara Rusia dan Ukraina, Bank Sentral Rusia menyatakan aset kripto adalah ancaman terhadap stabilitas keuangan dan sistem moneter sehingga perlu dilarang penggunaannya.

Kementerian Keuangan Rusia menolak usulan bank sentral dan memandang aset kripto tak perlu sepenuhnya dilarang penggunaannya. Aset kripto dipandang memiliki kegunaan untuk memfasilitasi transaksi lintas batas yurisdiksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak