KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Ungkap Manfaat yang Didapat Peserta PPS Jika Investasi di SBN

Dian Kurniati | Minggu, 23 Juli 2023 | 13:30 WIB
Kemenkeu Ungkap Manfaat yang Didapat Peserta PPS Jika Investasi di SBN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan kembali mengimbau wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk segera merealisasikan komitmen investasinya paling lambat 30 September 2023.

Kasie Perencanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif DJPPR Arif Prabowo Sulistiono mengatakan Surat Berharga Negara (SBN) dapat menjadi salah satu instrumen investasi yang dapat dipertimbangkan karena mendatangkan berbagai keuntungan bagi wajib pajak.

"Tentu saja beli SBN [lebih menguntungkan] karena tarifnya [tarif PPh final] jauh lebih murah," katanya dalam Tax Live DJP, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga:
Begini Penghitungan Angsuran PPh 25 Jika SPT Tahunan Telat Disampaikan

Arif menuturkan peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya telah memperoleh tarif pajak PPh final lebih rendah ketimbang mendeklarasikan harta bersih. Untuk itu, ia berharap komitmen tersebut direalisasikan agar terhindar dari sanksi.

Menurutnya, penempatan dana di SBN khusus PPS akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi berupa tambahan PPh final. Besarannya bervariasi tergantung pada kewajiban yang tidak dipenuhi wajib pajak serta skema PPS yang diikuti.

Imbal Hasil SBN Khusus PPS Kompetitif

Di sisi lain, penempatan dana di SBN khusus PPS juga memperoleh imbal hasil (yield). Menurutnya, imbal hasil untuk SBN khusus PPS sangat kompetitif, terutama dengan tenor yang tergolong panjang.

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

SBN khusus PPS yang ditawarkan terdiri atas SUN seri FR0094 yang berdenominasi rupiah dan SUN seri USDFR0003 dalam denominasi dolar AS, serta SBSN seri PBS035 yang berdenominasi rupiah.

Investasi SBN dalam dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.

PMK 196/2021 mengatur wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengimbau wajib pajak agar bergegas menempatkan dana di SBN khusus PPS. Pemerintah berencana menerbitkan SBN khusus PPS lagi, yaitu SBSN pada Agustus 2023 dan SUN pada September 2023.

"Apalagi ini waktu masih ada, walaupun mepet. Kami tetap menginformasikan kawan pajak yang memang telah berkomitmen dan ingin melakukan investasi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN