KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut UU HKPD Mudahkan Pemda Memberikan Insentif PBB

Muhamad Wildan | Senin, 24 Januari 2022 | 13:00 WIB
Kemenkeu Sebut UU HKPD Mudahkan Pemda Memberikan Insentif PBB

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak bumi dan bangunan (PBB) terbaru pada UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dinilai akan mempermudah pemda memberikan insentif pajak.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan UU HKPD mengatur PBB dapat dikenakan atas 20% hingga 100% dari nilai NJOP. Menurutnya, fleksibilitas ini tidak terdapat pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Daerah kini memiliki kewenangan untuk memberikan NJOP tinggi atau rendah sehingga tak bingung dalam memberikan insentif. Pemda bisa asesmen dan saya yakin menjadi lebih baik," katanya dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, dikutip pada Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Prima menerangkan ketentuan tersebut sesungguhnya bukanlah aturan yang sepenuhnya baru. Ketika PBB masih dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP), PBB dapat dikenakan atas 20% sampai dengan 100% dari NJOP.

"Dulu waktu PBB dikelola DJP, PBB itu seperti itu aturannya. Jadi, NJOP itu 20% hingga 100%. Supaya apa? Agar memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak," ujarnya.

Untuk diketahui, tarif maksimal PBB dinaikkan dari 0,3% menjadi 0,5% melalui UU HKPD. Meski demikian, pokok PBB yang ditanggung oleh wajib pajak berpotensi turun sesuai dengan persentase NJOP yang diperhitungkan dalam menetapkan PBB.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Merujuk pada naskah akademik, fleksibilitas pengenaan PBB ini diharapkan juga dapat meningkatkan NJOP sesuai dengan harga pasar tanpa khawatir memberikan beban pajak yang berlebih kepada wajib pajak.

"Meskipun pemda melakukan pemutakhiran NJOP secara berkala sehingga NJOP meningkat, tetapi pemda dapat mengatur persentase NJOP yang akan dikenakan PBB sehingga tetap memperhatikan kemampuan membayar wajib pajak," tulis pemerintah pada naskah akademik.

UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Untuk ketentuan perpajakan, pemda diberi waktu 2 tahun untuk melakukan penyesuaian atas perda pajaknya masing-masing. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024