Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak bumi dan bangunan (PBB) terbaru pada UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dinilai akan mempermudah pemda memberikan insentif pajak.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan UU HKPD mengatur PBB dapat dikenakan atas 20% hingga 100% dari nilai NJOP. Menurutnya, fleksibilitas ini tidak terdapat pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Daerah kini memiliki kewenangan untuk memberikan NJOP tinggi atau rendah sehingga tak bingung dalam memberikan insentif. Pemda bisa asesmen dan saya yakin menjadi lebih baik," katanya dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, dikutip pada Senin (24/1/2022).
Prima menerangkan ketentuan tersebut sesungguhnya bukanlah aturan yang sepenuhnya baru. Ketika PBB masih dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP), PBB dapat dikenakan atas 20% sampai dengan 100% dari NJOP.
"Dulu waktu PBB dikelola DJP, PBB itu seperti itu aturannya. Jadi, NJOP itu 20% hingga 100%. Supaya apa? Agar memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak," ujarnya.
Untuk diketahui, tarif maksimal PBB dinaikkan dari 0,3% menjadi 0,5% melalui UU HKPD. Meski demikian, pokok PBB yang ditanggung oleh wajib pajak berpotensi turun sesuai dengan persentase NJOP yang diperhitungkan dalam menetapkan PBB.
Merujuk pada naskah akademik, fleksibilitas pengenaan PBB ini diharapkan juga dapat meningkatkan NJOP sesuai dengan harga pasar tanpa khawatir memberikan beban pajak yang berlebih kepada wajib pajak.
"Meskipun pemda melakukan pemutakhiran NJOP secara berkala sehingga NJOP meningkat, tetapi pemda dapat mengatur persentase NJOP yang akan dikenakan PBB sehingga tetap memperhatikan kemampuan membayar wajib pajak," tulis pemerintah pada naskah akademik.
UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Untuk ketentuan perpajakan, pemda diberi waktu 2 tahun untuk melakukan penyesuaian atas perda pajaknya masing-masing. (rig)