PENERIMAAN PAJAK

Kemendagri: Penetapan Target Pajak Daerah 2023 Harus Sesuai UU HKPD

Muhamad Wildan | Senin, 10 Oktober 2022 | 10:05 WIB
Kemendagri: Penetapan Target Pajak Daerah 2023 Harus Sesuai UU HKPD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menyusun target penerimaan pajak dan retribusi 2023. Angka target penerimaan tersebut harus sesuai dengan ketentuan Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pada pasal tersebut, target pajak daerah dan retribusi daerah harus dianggarkan dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi.

"Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makro ekonomi daerah, potensi pajak daerah dan retribusi daerah sesuai maksud Pasal 102 HKPD," bunyi Permendagri 84/2022, dikutip Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan, IPM, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, hingga daya saing daerah.

Tak hanya itu, pemda juga diminta untuk memperhatikan kebijakan fiskal nasional sebelum menetapkan target pajak daerah dan retribusi daerah.

Merujuk pada Pasal 97 UU HKPD, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah guna mendukung pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Penyesuaian kebijakan yang dimaksud antara lain perubahan tarif melalui penetapan tarif yang berlaku secara nasional serta pengawasan dan evaluasi terhadap perda pajak yang menghambat investasi.

Selanjutnya, penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah juga harus disusun dengan mempertimbangkan insentif fiskal untuk kemudahan investasi yang diberikan oleh pemda sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD.

Insentif fiskal dapat diberikan berdasarkan permohonan atau secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti kemampuan membayar wajib pajak, kondisi objek pajak, untuk mendukung usaha mikro, dan untuk mendukung pencapaian program prioritas daerah dan program prioritas nasional.

Insentif fiskal ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan cukup diberitahukan kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan kepala daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan