KABUPATEN BULELENG

Jangan Dilewatkan! Program Hapus Tunggakan Pokok PBB Diperpanjang

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 30 Oktober 2025 | 19.00 WIB
Jangan Dilewatkan! Program Hapus Tunggakan Pokok PBB Diperpanjang
<p>Ilustrasi.</p>

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng kembali memperpanjang program Promo Merdeka dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Perpanjangan diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Kabid Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah BPKPD Buleleng I Gusti Putu Sudiana menjelaskan Promo Merdeka merupakan program penghapusan piutang pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 1994–2020.

“Melalui Promo Merdeka, masyarakat diberikan kesempatan untuk menghapus piutang pajak lama tanpa proses pengajuan manual. Sistem SMARTGOV akan otomatis memproses pembebasan bagi wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan,” katanya, Kamis (30/10/2025).

Program Promo Merdeka diperpanjang dari 30 September 20205 menjadi hingga 15 Desember 2025. Masyarakat bisa memanfaatkan keringanan tersebut sepanjang telah melunasi PBB-P2 terutang tahun 2021 hingga 2025.

Sudiana menambahkan lebih dari 5.200 wajib pajak telah memanfaatkan program “Promo Merdeka”. Dia menyebut total nilai keringanan pajak yang telah diberikan melalui program Promo Merdeka mencapai hampir Rp8 miliar.

Dia juga mengingatkan masyarakat bisa mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara mandiri. Caranya, warga mengunduh SPPT melalui kanal digital Panji Den Bukit, lalu mencetaknya. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor BPKPD.

“SPPT bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan dokumen penetapan pajak tahunan. Kini masyarakat bisa mencetaknya sendiri, sehingga lebih efisien dan ramah lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasie Pelayanan UPTDPPRD Provinsi Bali I Komang Agus Udayana Putra menambahkan program pemutihan denda PKB juga diperpanjang. Adapun program ini berlaku bagi pemilik kendaraan berpelat Bali dengan KTP Bali.

“Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda. Selain membantu meringankan beban ekonomi, program ini juga menertibkan administrasi kendaraan, termasuk penghapusan pajak progresif dan BBNKB II,” tuturnya.

Komang berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

“Kontribusi pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan di Bumi Panji Sakti. Dengan kepatuhan bersama, kemajuan daerah bisa lebih cepat terwujud,” ujarnya seperti dilansir updatebali.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.