BENGKULU, DDTCNews - DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Oktober 2025 yang mencapai Rp1 triliun. Tunggakan pajak itu berasal dari 905.826 unit kendaraan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengatakan penagihan piutang pajak masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemprov untuk segera diselesaikan.
"Setelah kita mengundang kepala Samsat kabupaten/kota dan data dari Bapenda provinsi, tunggakan PKB mulai dari [wajib pajak] pribadi, perusahaan, hingga kendaraan dinas mencapai Rp1 triliun lebih," katanya, dikutip pada Rabu (29/10/2025).
Edwar menjelaskan tunggakan PKB didominasi oleh kendaraan pribadi. Sebanyak 878.993 unit kendaraan belum membayarkan pajak ke kas daerah, dengan nominal tunggakannya tercatat Rp923,8 miliar.
Sementara tunggakan PKB oleh perusahaan swasta mencapai Rp63,8 miliar dari sebanyak 9.171 unit kendaraan bermotor. Selain itu, 17.662 unit kendaraan dinas milik Pemprov Bengkulu juga menyumbang tunggakan PKB senilai Rp19,1 miliar.
Melihat tunggakan PKB yang nilainya fantastis, Edwar pun menuntut pemprov segera melakukan penindakan dan penagihan piutang. Menurutnya, kedua langkah tersebut sangat penting untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Bengkulu.
Dilansir harianbengkuluekspress.bacakoran.co, DPRD mendorong pemprov untuk menerapkan strategi baru guna mengoptimalkan penagihan tunggakan PKB. Salah satunya, proaktif mengirim surat tagihan tunggakan PKB kepada para pemilik kendaraan.
Sebagai tambahan informasi, Pemprov Bengkulu merevisi Peraturan Daerah (Perda) 7/2023, dan mengatur ulang soal tarif pajak daerah guna meringankan beban ekonomi warganya. Dalam kebijakan baru, pemprov menurunkan tarif PKB menjadi 1%, batas atas BBNKB turun jadi 10%, serta tarif PBBKB turun jadi 7,5%. (dik)
