RAPBD 2022

Kemendagri Minta Pemda Pasang Target PAD 2022 Lebih Realistis

Dian Kurniati | Kamis, 02 September 2021 | 14:00 WIB
Kemendagri Minta Pemda Pasang Target PAD 2022 Lebih Realistis

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dalam konferensi video, Kamis (2/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah dapat menyusun APBD 2022 secara lebih realistis, termasuk dalam menetapkan target pendapatan asli daerah (PAD).

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan penetapan target PAD harus mempertimbangkan berbagai aspek risiko yang akan terjadi pada tahun depan, terutama mengenai pandemi Covid-19.

"Agar komposisi PAD-nya jangan disusun terlalu optimistis sehingga berdampak seperti sekarang, belanja dan pendapatan terkesan realisasinya lambat," katanya dalam konferensi video, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Ardian menuturkan pengalaman 2020-2021 telah menunjukkan dampak berat yang ditimbulkan pandemi terhadap PAD. Tekanan tersebut terasa lebih berat pada daerah yang mengandalkan PAD dari sektor pariwisata.

Jenis penerimaan yang rentan terpengaruh mobilitas masyarakat seperti pajak hotel dan restoran perlu diperhatikan. Dalam situasi pandemi, terdapat beberapa daerah yang mengalami kontraksi PAD akibat pandemi di antaranya seperti pemda di Provinsi Bali.

Adrian menilai capaian PAD yang persentasenya masih kecil salah satunya disebabkan penetapan target yang terlalu tinggi pada APBD. Di sisi lain, realisasi PAD juga akan berpengaruh pada kinerja belanja daerah.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

"Kita tahu bersama expenditure power sangat tergantung pada revenue power. Kita tidak bisa mendorong belanja, kalau pendapatannya tidak optimal," ujarnya.

UU 33/2004 mengatur cakupan sumber PAD mulai dari pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pada kebanyakan pemda, kontribusi pajak daerah biasanya menjadi yang terbesar di antara sumber PAD lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak