KOTA PONTIANAK

Kejar Pemungutan Retribusi PBG, Pontianak Targetkan Perda Rampung Mei

Muhamad Wildan | Rabu, 13 April 2022 | 10:15 WIB
Kejar Pemungutan Retribusi PBG, Pontianak Targetkan Perda Rampung Mei

Ilustrasi. (foto: DJP)

PONTIANAK, DDTCNews - DPRD Kota Pontianak, Kalimantan Barat sedang menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang persetujuan bangunan gedung (PBG). PBG merupakan ketentuan baru sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB).

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengatakan pihaknya menargetkan raperda ini bisa diselesaikan dan disetujui menjadi perda setidaknya pada Mei 2022.

"Tentu ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Satarudin, dikutip Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Satarudin mengatakan raperda PBG dan juga raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang sedang disusun kali ini akan menampung masukan dari setiap pemangku kepentingan.

"Kita tidak ingin perda ini jadi asal-asalan dan tidak memiliki bobot. Pastinya kita upayakan untuk disesuaikan dengan kondisi nyata yang ada di lapangan," ujar Satarudin seperti dilansir insidepontianak.com.

Untuk diketahui, penggantian IMB menjadi PBG adalah amanat dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya yakni PP 16/2021. Daerah seharusnya menyelesaikan perda PBG paling lambat pada 2 Agustus 2021. Namun, pada faktanya terdapat banyak daerah yang tak kunjung menyelesaikan perda hingga hari ini.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Masalah ini pun pada akhirnya menimbulkan permasalahan terhadap penerbitan PBG. Banyak pemda yang tidak menerbitkan PBG karena perda yang menjadi dasar untuk memungut retribusi atas pemberian PBG.

Hal ini pun pada akhirnya turut menghambat implementasi insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah yang diberikan pemerintah pada tahun lalu dan juga tahun ini.

Merujuk pada Pasal 8 PMK 6/2022, pengusaha kena pajak (PKP) wajib mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Pendaftaran harus memuat perincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan; perincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif; serta perkiraan harga jual rumah.

Rumah bisa dinyatakan siap diserahterimakan bila sudah terdapat PBG atas bangungan tersebut. Jika retribusi PBG belum diatur oleh pemda, PBG tak bisa diberikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara