PAJAK DAERAH

BBM Kendaraan Bermotor Kena Pajak Daerah? Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 23 April 2025 | 14.30 WIB
BBM Kendaraan Bermotor Kena Pajak Daerah? Begini Aturannya

Ilustrasi. Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengenakan pakaian kebaya saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) kedaraan bermotor di SPBU di Jalan Abdul Muis, Jakarta, Senin (21/4/2025). ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/Spt.

TAHUKAH kamu? Setiap membeli bahan bakar kendaraan bermotor atau bensin, sebenarnya kamu telah menyumbang pemasukan bagi pendapatan pemerintah daerah (pemda) melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

PBBKB bukanlah pungutan baru. Nyatanya, PBBKB sudah dipungut oleh pemda tingkat I (saat ini setara dengan provinsi) sejak 1997. Pemungutan PBBKB kala itu dilakukan berdasarkan UU 18/1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Apabila ditelusuri lebih jauh, pemda tingkat I pun sudah mengenakan opsen atas pajak (cukai) penjualan bensin sejak 1957. Pemungutan opsen atas pajak (cukai) penjualan bensin tersebut diatur dalam Undang-Undang Darurat No.11/1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah.

Seiring dengan perkembangan dinamika pajak daerah, pemungutan PBBKB kini diatur berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan peraturan daerah masing-masing.

Berdasarkan UU HKPD, PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Adapun PBBKB menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah provinsi.

Melalui UU HKPD, pemerintah pusat mengatur tarif PBBKB maksimal ditetapkan 10%. Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Simak Apa Itu PBBKB dalam UU HKPD?

Terkait dengan tarif tersebut, pemda kemudian menetapkan tarif PBBKB yang berlaku di wilayahnya melalui peraturan daerah masing-masing. Pemerintah daerah pun bisa menetapkan tarif PBBKB yang berlaku di wilayahnya sepanjang tidak melebihi 10%.

Misal, Pemprov Jakarta dalam Perda 1/2024 menetapkan tarif PBBKB sebesar 10%. Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Artinya, kendaraan umum membayar PBBKB sebesar 5%. Simak Ini 10 Jenis Pajak Daerah dan Tarifnya di Provinsi DKI Jakarta

PBBKB dihitung dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan PPN. Adapun pemungutan PBBKB dilakukan oleh produsen (misal Pertamina) dan/atau importir atau nama lain sejenis atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada:

  1. Lembaga penyalur, antara lain:
    - Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU)
    - Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI
    - Agen Premium dan Minyak Solar (APMS)
    - Premium Solar Packed Dealer (PSPD)
    - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB)
    - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG)
  2. Konsumen Langsung
    Pemungutan PBBKB yang telah dilakukan oleh produsen/importir saat penyerahan ke lembaga penyalur membuat harga yang kamu bayarkan ketika membeli bensin di SPBU itu sudah termasuk PBBKB. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.