BANTUAN SOSIAL

Kartu Prakerja Gelombang I, Pemerintah Cairkan Dana Rp596,7 Miliar

Dian Kurniati | Jumat, 24 April 2020 | 12:03 WIB
Kartu Prakerja Gelombang I, Pemerintah Cairkan Dana Rp596,7 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mengklaim telah melakukan transfer dana sebesar Rp596,7 miliar kepada penerima kartu prakerja gelombang pertama.

Direktur Kemitraan dan Komunikasi Badan Pelaksana Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan dana tersebut diberikan kepada 168.111 peserta yang lolos gelombang pertama. Masing-masing peserta mendapatkan uang Rp3,55 juta.

“Sudah 100% dikirimkan ke virtual account atas nama peserta. Tapi hanya Rp1 juta yang bisa dibelanjakan untuk pelatihan sekarang,” katanya melalui konferensi video, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Panji mengatakan peserta dapat membelanjakan Rp1 juta melalui delapan platform digital, seperti Ruang Guru, Tokopedia, dan Bukalapak. Peserta juga bebas memilih jenis pelatihan yang diinginkannya.

Uang program prakerja telah ditransfer sejak Rabu malam hingga Kamis. Panji menyebut sisa dana insentif sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dan Rp150 ribu untuk setiap survei sebanyak 3 kali baru bisa dimanfaatkan setelah pelatihannya rampung.

Pemerintah, lanjut Panji, akan terus memantau jenis pelatihan yang dipilih peserta. Dalam prosesnya, uang pelatihan senilai Rp1 juta per peserta akan dibayarkan platform kepada lembaga pelatihan yang dipilih para peserta.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

“Uangnya dibayarkan ke lembaga pelatihan melalui platform. Jadi ini antara platform dan lembaga pelatihan,” jelasnya.

Kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Pemerintah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi 5,6 juta penerima kartu prakerja.

Peserta akan mendapat insentif sebesar Rp3,55 juta, terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif Rp150.000 setelah mengisi survei sebanyak 3 kali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas